Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law segera disahkan oleh anggota dewan pada bulan Agustus 2020 atau bulan depan. Meski sampai saat ini RUU itu masih kontroversi
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam sebuah diskusi daring, Kamis (30/7/2020).
"Kalau saya sih, yang saya dapat arahan, target kita bulan Agustus selesai," kata Bahlil dalam sebuah diskusi daring, Kamis (30/7/2020).
Menurut Bahlil di saat pandemi virus corona atau Covid-19 keberadaan RUU Omnibus Law justru sangat diperlukan untuk lebih menggairahkan perekonomian nasional. Karena menurut dia RUU ini sangat berguna dalam memotong segala bentuk birokrasi perizinan termasuk juga soal investasi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi Siap Jadi Pindah Warga Negara Singapura Jika Lengser?
"RUU Omnibus Law adalah pintu masuk yang menghambat ruang-ruang investasi. Hari ini semua orang komplain perizinan, karena arogansi sektoral itu tinggi," katanya.
Dengan adanya RUU ini lanjut dia diharapkan proses investasi yang masuk ke Indonesia lebih lancar.
Karena menurut dia salah satu agar ekonomi cepat bangkit adalah dengan membuka lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya.
"Karena yang membuka lapangan kerja hanta investasi," pungkasnya.
DPR diketahui saat ini tengah mengebut pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker di tengah masa reses.
Baca Juga: Jokowi Sumbang Sapi Seberat 1 Ton untuk Warga Surabaya
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengatakan pihaknya tetap rapat saat reses karena ingin memanfaatkan waktu yang ada untuk membahas RUU inisiatif pemerintahan Presiden Jokowi tersebut.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi besar-besaran menolak omnibus law RUU Cipta Kerja pada 14 Agustus 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan jumlah massa aksi bakal mencapai puluhan ribu orang yang berasal dari Jawa Barat, Banten, DKI, serta beberapa daerah di Jawa dan Sumatra.
"Aksi 14 Agustus nanti juga akan dilakukan serempak di 20 provinsi dan 200 kab/kota, dengan tuntutan tolak omnibus law dan stop PHK massal dampak Covid-19," kata Said dalam keterangan persnya.
Said mengatakan, sebelum aksi 14 Agustus 2020, buruh juga akan rutin menggelar aksi tiap pekan. Aksi tiap pekan tersebut diawali mulai hari ini di mana para buruh yang tergabung dalam KSPI menyambangi Gedung DPR dan Kantor Kementerian Koordinator Pereknomian.
"Aksi ini merupakan reaksi terhadap sikap keras kepala dan tidak pedulinya DPR RI, khususnya Panja Baleg Pembahasan RUU Cipta Kerja dan Kemenko yang ngotot omnibus law tetap dibahas di saat pandemi Corona. Padahal sudah ribuan buruh yang terpapar covid 19 dan di antaranya meninggal dunia," ujar Said.
Apabila DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan omnibus law, ia memastikan, gelombang massa aksi akan semakin membesar dan terus-menerus.
Menurutnya permasalahan mendasar dari omnibus law adalah menghapus upah minimum, yaitu UMK dan UMSK serta memberlakukan upah perjam di bawah upah minimum.