Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi besar-besaran menolak omnibus law RUU Cipta Kerja pada 14 Agustus 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan jumlah massa aksi bakal mencapai puluhan ribu orang yang berasal dari Jawa Barat, Banten, DKI, serta beberapa daerah di Jawa dan Sumatra.
"Aksi 14 Agustus nanti juga akan dilakukan serempak di 20 provinsi dan 200 kab/kota, dengan tuntutan tolak omnibus law dan stop PHK massal dampak Covid-19," kata Said dalam keterangan persnya.
Said mengatakan, sebelum aksi 14 Agustus 2020, buruh juga akan rutin menggelar aksi tiap pekan. Aksi tiap pekan tersebut diawali mulai hari ini di mana para buruh yang tergabung dalam KSPI menyambangi Gedung DPR dan Kantor Kementerian Koordinator Pereknomian.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi Siap Jadi Pindah Warga Negara Singapura Jika Lengser?
"Aksi ini merupakan reaksi terhadap sikap keras kepala dan tidak pedulinya DPR RI, khususnya Panja Baleg Pembahasan RUU Cipta Kerja dan Kemenko yang ngotot omnibus law tetap dibahas di saat pandemi Corona. Padahal sudah ribuan buruh yang terpapar covid 19 dan di antaranya meninggal dunia," ujar Said.
Apabila DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan omnibus law, ia memastikan, gelombang massa aksi akan semakin membesar dan terus-menerus.
Menurutnya permasalahan mendasar dari omnibus law adalah menghapus upah minimum, yaitu UMK dan UMSK serta memberlakukan upah perjam di bawah upah minimum.