Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) diberi amanah untuk mengelola empat Program Dana Jaminan Sosial (DJS), yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sesuai amanah undang-undang, transaksi keuangan keempat program DJS tersebut dibukukan dalam laporan keuangan terpisah antar dana jaminan sosial maupun dengan laporan keuangan BPJamsostek.
Laporan Keuangan DJS, Laporan Keuangan BPJamsostek, dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo (member of MSI Global Alliance), dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) untuk Laporan Keuangan JHT, JP, JKK JKM dan BPJAMSOSTEK, serta telah sesuai dengan kriteria penyajian (comply with) terhadap peraturan perundangan untuk Laporan Pengelolaan Program.
Direktur Keuangan BPJamsostek, Evi Afiatin, menyampaikan bahwa dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan, sampai dengan akhir tahun 2019, tercatat 54,97 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, dengan 34,17 juta tenaga kerja peserta aktif dan 681,43 ribu pemberi kerja aktif, dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2019 sebesar Rp 73,43 triliun.
Aset Dana Jaminan Sosial yang dikelola BPJamsostek meningkat 18 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Rp 428,31 triliun. Jika ditambah dengan aset badan BPJamsostek sebesar Rp 15,84 triliun, maka sampai dengan penghujung tahun 2019, secara total BPJamsostek mengelola aset sebesar Rp 444,14 triliun.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, BPJamsostek Terapkan Layanan Tanpa Kontak Fisik
Evi memaparkan, dari total aset tersebut sebesar Rp 431,99 triliun telah diinvestasikan dengan menghasilkan pendapatan investasi yang direalisasikan sebesar Rp 29,15 triliun untuk memberikan imbal hasil kepada peserta JHT sebesar 6,08 persen p.a. atau 1 persen lebih tinggi dari bunga deposito rata-rata perbankan pemerintah sebesar 5,10 persen p.a.
Sebagai tambahan, hasil pengembangan investasi DJS di BPJamsostek tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20 persen.
Dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi di atas rata-rata suku bunga deposito tersebut, sepanjang tahun 2019, BPJamsostek telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp 29,72 triliun kepada 2,47 juta peserta.
Sementara itu, tingkat kepuasan pelanggan BPJamsostek tahun 2019 juga mengalami peningkatan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh pihak independen, yaitu sebesar 95,5 persen, atau meningkat 2,9 persen dari tahun 2018 sebesar 92,6 persen.
Menurut Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, walau banyak tantangan dari lingkungan eksternal, seperti kondisi pasar modal yang kurang kondusif, BPJamsostek tetap dapat menorehkan kinerja positif pada tahun 2019.
Baca Juga: BPJamsostek Salurkan Zakat Karyawan untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
"Kondisi tahun 2019 memang cukup menantang, baik dari sisi kepesertaan, pelayanan maupun pengelolaan dana, namun kami terus berupaya maksimal agar tetap dapat menjalankan semua tugas yang diamanatkan. Pencapaian indikator-indikator kesehatan keuangan DJS dan badan BPJamsostek juga dalam kondisi baik, sesuai yang ditetapkan regulasi, bahkan aset DJS dan badan BPJamsostek terus tumbuh," ujar Agus
Ia menambahkan, hasil yang didapatkan BPJamsostek merupakan buah kerja keras seluruh insan, yang didukung oleh semua pihak. Agus berharap, kinerja yang baik ini tetap dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
“Semua pihak terkait memiliki peran penting dalam membawa BPJamsostek meraih pencapaian kinerja yang baik ini,” ujar Agus.
Ia menuturkan, hal-hal positif yang terjadi sepanjang tahun 2019 turut mengantar BPJamsostek mencapai kinerja di atas, seperti beragam raihan penghargaan dan apresiasi, diantaranya selain opini WTM, Laporan Tahunan BPJamsostek juga mendapatkan penghargaan Gold Rank dari National Center of Sustainability Reporting (NCSR), yang disampaikan pada ajang Asia Sustainability Reporting Rating tahun 2019.
Capaian lain yang dapat dicatat sepanjang tahun 2019 adalah hasil Survei Penilaian Integritas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan capaian nilai sebesar 85,08, yang berada di atas indeks rata-rata kementerian/lembaga dan pemda.
Selain itu, pada tahun 2019, International Social Security Association (ISSA) memberikan 2 pengakuan (recognition) kepada BPJamsostek berupa Certificate of Ecxellence, untuk kategori penerapan Information and Communication Technology (ICT) dan implementasi program Return to Work and Reintegration karena dinilai telah sesuai dengan standar atau guidelines dari ISSA.
Selanjutnya, Asian Social Security Association (ASSA) juga memberikan apresiasi atas keberhasilan BPJamsostek membentuk Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai), dengan tema “Reaching the Untouched Workers” sebagai bentuk inovasi BPJamsostek dalam meningkatkan coverage khususnya pada sektor informal.
BPJamsostek terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peserta Dana Jaminan Sosial, antara lain melalui berbagai inisiatif strategis. Pada tahun 2019, BPJamsostek meningkatkan kemudahan layanan melalui layanan digital BPJSTKU yang merupakan aplikasi yang dapat didownload dari gawai para peserta, penambahan jaringan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk menjangkau pedesaan, program perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), PERISAI, dan Vokasi Indonesia Bekerja.
Hingga saat ini, aplikasi BPJSTKU telah digunakan oleh 9,9 juta pengguna. BPJSTKU dapat dimanfaatkan untuk melakukan cek saldo JHT, mengakses kartu digital, pelaporan kasus kecelakaan kerja, hingga mengajukan klaim melalui gawai handphone maupun komputer secara online.
Sementara itu, BPJamsostek dalam kurun kurang dari satu tahun telah mampu melindungi 544,5 ribu PMI yang telah ditempatkan di negara tujuan, maupun yang masih dalam masa pelatihan di Indonesia.
Sejak diluncurkan pada tahun 2017 hingga akhir Desember 2019, Program Perisai telah berhasil mengakuisisi 555.497 pekerja yang terdaftar melalui 4.953 Perisai di seluruh Indonesia.
Desa Sadar Jaminan Sosial yang menjadi salah satu cara mendukung peningkatan awareness dan edukasi di masyarakat pedesaan juga diperluas dengan pencanangan 675 desa pada tahun 2019.
Setiap desa tersebut memiliki komitmen untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para perangkat desa dan potensi pekerja lainnya di area desa masing-masing.
Sementara itu, untuk program Vokasi Indonesia Bekerja, sejak resmi diluncurkan pada Desember 2019 hingga saat ini, telah diikuti oleh 2.963 peserta yang tersebar di 54 lembaga pelatihan. Program ini merupakan program pelatihan gratis bagi peserta BPJamsostek yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mencakup pelatihan upskilling dan reskilling.
“Hal ini mendapat respons positif untuk kemudian dilanjutkan pada kondisi pandemi seperti saat ini. Banyak dari pekerja yang terdampak dan sangat membutuhkan program sejenis,” tutur Agus.
“Kami merupakan badan hukum publik yang mengutamakan pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel. Predikat Wajar Tanpa Modifikasian dari kantor akuntan yang independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, semoga program perlindungan yang kami selenggarakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia,” pungkas Agus.