Sementara itu, untuk program Vokasi Indonesia Bekerja, sejak resmi diluncurkan pada Desember 2019 hingga saat ini, telah diikuti oleh 2.963 peserta yang tersebar di 54 lembaga pelatihan. Program ini merupakan program pelatihan gratis bagi peserta BPJamsostek yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mencakup pelatihan upskilling dan reskilling.
“Hal ini mendapat respons positif untuk kemudian dilanjutkan pada kondisi pandemi seperti saat ini. Banyak dari pekerja yang terdampak dan sangat membutuhkan program sejenis,” tutur Agus.
“Kami merupakan badan hukum publik yang mengutamakan pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel. Predikat Wajar Tanpa Modifikasian dari kantor akuntan yang independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, semoga program perlindungan yang kami selenggarakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia,” pungkas Agus.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, BPJamsostek Terapkan Layanan Tanpa Kontak Fisik