Suara.com - Perusahaan manufaktur precast, ready mix, quarry, jasa konstruksi dan posttension precast concrete, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) merilis inovasi terbarunya, tiang listrik beton yang diproduksi di Plant Sadang.
“Melalui produk ini, perusahaan dapat menjawab kebutuhan di pasar infrastruktur. Total sudah 5 tipe tiang listrik yang kami produksi dan mendapat sertifikasi,” ungkap Agus Wantoro, Direktur Pemasaran Waskita Beton dalam keterangan persnya, Kamis (30/7/2020).
Terdapat tiga tipe baru dari tiang listrik beton yang diproduksi yaitu:
- Tiang Beton Pratekan Tipe SUTR (Saluran Udara Tegangan Rendah) 9m/100 daN (157 mm) yang sudah mendapat Sertifikat Sistem Pengawasan Mutu No 18.269.074.03/SPM-LMK/20.
- Tiang Beton Pratekan Tipe SUTR (Saluran Udara Tegangan Rendah) 9m/200 daN (157 mm) yang sudah mendapat Sertifikat Sistem Pengawasan Mutu No 18.269.074.04/SPM-LMK/20.
- Tiang Beton Pratekan Tipe SUTR (Saluran Udara Tegangan Rendah) 11m/200 daN (190 mm) yang sudah mendapat Sertifikat Sistem Pengawasan Mutu No 18.269.074.05/SPM-LMK/20.
Produk ini memiliki keunggulan dapat memenuhi kebutuhan proyek terhadap produk tiang listrik material yang spesifikasinya sudah distandarkan dalam standar PLN dan sudah lolos rangkaian uji jenis.
Baca Juga: Banyak Tersangka di Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KemenBUMN Tak Kaget
Di antaranya, pemeriksaan visual, pengujian dimensi, pengujian berat, pengujian kelurusan, pengujian lentur, pengujian defleksi permanen, pengujian patah, pengujian bahan, dan pengujian mutu beton.
"Diharapkan nantinya produk ini mampu mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan nasional," ucap Agus.
Sebagai informasi, sebelumnya perusahaan juga telah menghasilkan inovasi tiang listrik beton yaitu tiang beton pratekan tipe SUTM (Saluran Udara Tegangan Menengah) 12/200 daN (190mm) yang sudah mendapat Sertifikat Sistem Pengawasan Mutu No. 18.269.074.02/SPM-LMK/18.
Kemudian tiang beton pratekan tipe SUTR (Saluran Udara Tegangan Rendah) 9/350 daN 190mm yang sudah mendapat mendapat Sertifikat Sistem Pengawasan Mutu No. 18.269.075.01/SPM-LMK/18.
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana