Budi melanjutkan, program kedua adalah menyalurkan kredit usaha berbunga rendah bagi para pelaku UMKM.
Dalam hal ini, bantuan tersebut bersifat kredit dan menyasar pada pengusaha yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Jadi ini bukan grand, tapi sifatnya kredit pinjaman menggunakan mekanisme yang sudah ada dan kami targetkan ke pengusaha-pengusaha yang diutamakan adalah pengusaha yang terkena PHK dan juga pengusaha yang memiliki usaha rumah tangga," jelas dia.
Lebih lanjut, Budi mengatakan jika program kredit berbunga rendah itu bisa diintegrasikan dengan program bantuan UMKM.
Baca Juga: Dikasih Bansos COVID-19, David Malah untuk Beli Lamborghini Rp 4,6 Miliar
Dia menyebut, kedua program tersebut akan diprioritaskan bagi mereka yang terkena PHK atau mereka yang baru memulai usaha.
"Sehingga kami akan berikan dulu program UMKMnya untuk mereka yang baru di PHK atau memang baru memulai usaha. Kalau memang mereka usahanya sudah mulai jalan, kami akan tambahkan dengan fasilitas kredit berbunga rendah UMKM agar mereka mulai bisa menggulirkan usahanya," tutup Budi.