Suara.com - Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk kredit modal kerja korporasi padat karya, pemerintah menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebagai Penjamin dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai Pelaksana Dukungan Loss Limit atas Penjaminan Pemerintah.
Pemerintah bekerja sama dengan 15 bank membantu menyalurkan kredit modal kerja yang dalam anggaran PEN disiapkan total sebesar Rp 53,57 triliun untuk penjaminan kredit modal kerja, dan penempatan dana melalui bank.
Perjanjian Kerjasama dan Nota Kesepamahaman Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dilakukan pada Rabu, (29/7/2020) di Jakarta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap volume dari penjaminan sekarang diharapkan bisa mendukung penyaluran kredit hingga Rp 100 triliun agar ikut mengakselerasi ekonomi dan menjadi pelengkap (komplemen) belanja pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Guyur Modal Kerja Hingga Rp 100 Triliun ke Korporasi
"Volume dari penjaminan sekarang diharapkan bisa mendukung penyaluran kredit hingga Rp 100 triliun. Kredit modal kerja yang bisa dilakukan ini akan memberikan harapan ekonomi bergerak kembali. Sehingga dia merupakan komplemen belanja pemerintah yang akan kita akselerasi mencapai lebih dari Rp 2.700 triliun hingga akhir tahun," pungkasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan skema yang akan dipakai pemerintah dalam penjaminan kredit modal kerja tersebut. Dimana untuk tahun 2020, skema pembayaran penjaminan akan dibayarkan seluruhnya, yaitu imbal jasa penjaminan 100 persen untuk kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar.
Sedangkan untuk kredit modal kerja di atas Rp 300 miliar hingga Rp 1 triliun, imbal jasa penjaminannya akan ditanggung sebesar 50 persen oleh pemerintah.
Dirinya juga bilang total bantuan penjaminan kredit modal kerja ini mencapai Rp 100 triliun dan hanya berlaku untuk tahun ini saja.
Sementara untuk 2021, Sri Mulyani mengaku akan terus diskusikan dengan DPR setelah presiden menyampaikan rencana anggaran pendapatan belanja negara (RAPBN) 2021 pada tanggal 14 Agustus 2020.
Baca Juga: Serahkan Bantuan Modal Kerja Rp 2,4 Juta, Jokowi: Jangan Buat Beli Pulsa
"Yang volume tadi Rp 100 triliun untuk satu tahun sehingga melewati tahun anggaran 2020 dan nanti kalau kita lihat minatnya membesar dan kebangkitan sudah mulai meningkat tentu kita lihat bahwa kebutuhannya mungkin akan dinamis," katanya.
Adapun 15 perbankan yang akan memanfaatkan fasilitas Penjaminan Pemerintah, yakni:
- PT Bank Central Asia, Tbk;
- PT Bank Danamon Indonesia, Tbk;
- PT Bank DBS Indonesia;
- PT Bank HSBC Indonesia;
- PT Bank ICBC Indonesia;
- PT Bank Maybank Indonesia;
- PT Bank Resona Perdania, Tbk;
- Standard Chartered Bank;
- PT Bank UOB Indonesia;
- PT Bank Mandiri (Persero), Tbk;
- PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk;
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk;
- PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk;
- Bank DKI;
- Bank MUFG, Ltd.