Pemerintah Anggarkan Rp 3 Triliun untuk Subsidi Listrik Industri

Rabu, 29 Juli 2020 | 13:30 WIB
Pemerintah Anggarkan Rp 3 Triliun untuk Subsidi Listrik Industri
Petugas memeriksa meteran listrik di Benhil, Jakarta Pusat. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam rangka meringankan beban listrik, serta untuk mendukung proses pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah akan memberikan insentif listrik yang ditujukan untuk meringankan beban listrik bagi pelanggan Industri, Bisnis dan Sosial.

Tak tanggung-tanggung, diskon listrik ini diberikan pemerintah selama 6 bulan, terhitung dari Juli hingga Desember 2020. Anggaran yang dipersiapkan pun cukup besar mencapai Rp 3 triliun.

Mengutip keterangan Kementerian Keuangan, Rabu (29/7/2020) pemberian insentif listrik berupa Relaksasi Tarif Minimum, Untuk Industri, Bisnis dan Sosial melalui relaksasi penerapan aturan rekening minimum (RM), yaitu Pelanggan hanya membayar sejumlah jam pemakaian, dan selisihnya akan dibayarkan oleh Pemerintah.

Target penerima yaitu pelanggan yang pemakaian kWh nya di bawah Energi Minimum 40 jam (Emin) yang direncanakan akan diberikan kepada:

Baca Juga: Ulah Anak-anak Main Layangan, Kawasan Karimun Mati Listrik Total

  • Sebanyak 112.223 Pelanggan Sosial, dengan kebutuhan Rp 285,9 miliar.
  • Sebanyak 330.653 Pelanggan Bisnis mulai dari daya 900 VA ke atas, dengan kebutuhan Rp 1.306,1 miliar.
  • Sebanyak 28.886 Pelanggan Industri mulai dari daya 900 VA ke atas, dengan kebutuhan Rp 1.408,9 miliar.
  • Pelanggan dengan golongan daya dibawah 900 VA (relaksasi biaya abonemen) dengan kebutuhan ± Rp 70 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, keringanan abodemen ini dikecualikan dari penggratisan tarif yang sudah diberikan untuk pelanggan rumah tangga kapasitas 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA.

"Tadi juga sudah disetujui pemberian subsidi listrik, untuk selain yang berpenghasilan rendah yang sudah diperpanjang sampai Desember, juga relaksasi abodemen atau biaya listrik di mana aspirasi dari industri dan pariwisata bahwa mereka meminta keringanan untuk pembayaran minimum listrik," kata Airlangga.

Sebelumnya, pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang subsidi listrik kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA dari yang semula tiga bulan menjadi enam bulan.

Kebijakan ini dalam rangka menjaga konsumsi masyarakat sebagai dampak pembatasan kegiatan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pihak Swasta Berikan Komitmen Terhadap Ekosistem Mobil Listrik Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI