Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Mampu Tekan Konsumsi Tembakau

Rabu, 29 Juli 2020 | 13:13 WIB
Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Mampu Tekan Konsumsi Tembakau
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mempertegas komitmennya untuk menjalankan kebijakan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau yang telah termaktub dalam Perpres 18 Tahun 2020 melalui Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024.

Melalui beleid yang juga dipastikan tercantum pada PMK 77 Tahun 2020 tersebut diyakini dapat mengurangi ketergantungan dan mengurangi konsumsi tembakau.

Febrio menjelaskan anak-anak merupakan generasi bangsa yang kesejahteraan dan kesehatannya harus dilindungi termasuk dari konsumsi rokok.

Arah pembangunan nasional 2020-2024 sangat jelas yakni pembangunan sumber daya manusia, dengan menjamin kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi, balita, anak sekolah, penurunan stunting, pendidikan dan lainnya.

Baca Juga: Bank Dunia Dukung Implementasi Simplikasi Cukai Tembakau

"Ada Perpres 18/2020 sebagai arahan baru. Dari 2020, data terakhir 9,1 persen 2018, kita mau perokok anak bisa turun ke 8,7 persen dalam beberapa tahun ke depan. Reformasi kebijakan cukai, sistem cukai diperbaiki, struktur cukai disederhanakan," ujar Febrio dalam keterangannya yang ditulis Rabu (29/7/2020).

Disampaikan Febrio selain pengendalian, kebijakan simplifikasi juga akan memberikan optimalisasi pada negara. Namun demikian perlu kerjasama antar Kementerian, Pemerintah Daerah dan publik.

"Tentang layer, intinya kita sederhanakan agar tidak banyak peredaran rokok ilegal, kepatuhan meningkat, penyederhanaan sistem administrasi, dan optimalisasi penerimaan negara," jelas Febrio.

Sebelumnya, Partner Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji menyatakan, kebijakan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai rokok merupakan kebijakan yang seimbang untuk mencapai tujuan kesehatan, mengoptimalkan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan memperketat pengawasan cukai tembakau.

Hasil kajian DDTC tentang kebijakan CHT ini merekomendasikan urgensi simplifikasi sebagai salah satu kebijakan berimbang, yang dapat menjawab tumpang tindih tujuan kebijakan cukai yang saat ini terjadi.

Baca Juga: Menunggu Kepastian, Ini Harapan Petani Tembakau di Tengah Pandemi

Pernyataan dan hasil kajian DDTC ini juga sekaligus menjawab argumentasi yang selama ini menggambarkan simplifikasi sebagai aturan yang timpang terhadap industri karena disebut akan mengakibatkan kematian industri kecil dan terjadinya oligopoli.

Bawono menjelaskan karut marutnya kebijakan CHT saat ini kerap menimbulkan polemik dan bersifat dilematis. Tujuan pengendalian tembakau tidak efektif karena kompleksnya struktur tarif cukai yang mengakibatkan adanya pergeseran tarif cukai dari tier atas ke bawahnya ketika terjadi peningkatan harga.

"Jadi inilah yang sebenarnya cukup penting untuk dilakukan simplifikasi karena pemerintah jadi lebih bisa mengendalikan konsumsi," tegasnya.

Disampaikan Bawono, saat ini Indonesia perlu mengedepankan aspek kesehatan karena berada pada krisis kesehatan. Dia menduga di kemudian hari akan ada perhatian lebih banyak pada kesehatan, dan kebijakan fiskal dapat mendorong kesehatan masyarakat menuju ke arah yang lebih baik. Hal ini juga sejalan dengan visi Jokowi untuk menciptakan SDM yang unggul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI