Korporasi Mau Dapat Jaminan Kredit Pemerintah, Ini Syarat dari Sri Mulyani

Rabu, 29 Juli 2020 | 12:33 WIB
Korporasi Mau Dapat Jaminan Kredit Pemerintah, Ini Syarat dari Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi pelaku usaha padat karya atau korporasi yang ingin mendapatkan fasilitas penjaminan kredit dari pemerintah ada sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan syarat tersebut mutlak harus dipenuhi jika ingin mendapatkan insentif tersebut. Lantas apa saja?

Yang pertama tentunya, perusahaan tersebut memang mengalami dampak yang cukup berat akibat pandemi Covid-19.

"Yang jelas dia terdampak Covid-19," kata Sri Mulyani dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman Program Penjaminan Kredit Korporasi yang dilakukan secara virtual, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Suntikan Modal ke Korporasi Diharapkan Putar Roda Perekonomian

Yang kedua adalah perusahaan tersebut memiliki jumlah tenaga kerja yang cukup banyak, sehingga mempengaruhi hajat hidup orang banyak, minimal 300 karyawan.

"Jenis usahanya banyak serap tenaga kerja dan memiliki multi layer signifikan, selain itu berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.

Selain itu, pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, tidak termasuk perusahaan yang sedang mengalami kasus hukum atau tuntutan kepailitan, serta memiliki performing loan lancar sebelum Covid-19.

Dirinya menyebut sektor yang menjadi prioritas adalah industri pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, kayu olahan, furniture, produk kertas, dan sektor padat karya lainnya.

Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp 10 miliar sampai Rp 1 triliun dengan skema penjaminan yang direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 senilai total Rp 100 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Guyur Modal Kerja Hingga Rp 100 Triliun ke Korporasi

Dia menjelaskan, pemerintah akan menjamin hingga 80 persen pinjaman yang diajukan korporasi yang menjadi sektor prioritas. Sementara itu untuk korporasi yang non prioritas pemerintah hanya menjamin 60 persen dari total pengajuan kredit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI