Suara.com - Pemerintah secara resmi telah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) lanjutan yang ditujukan kepada Korporasi yang dikategorikan Non-UMKM dan Non-BUMN.
Kali ini bantuannya berupa penjaminan kredit modal kerja bagi korporasi padat karya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penjaminan kredit modal kerja bagi korporasi diharapkan mampu menjadi stimulus dalam mendorong perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19.
"Tidak mungkin ekonomi bangkit tanpa sektor swasta korporasi juga bangkit. Oleh karena itu, pemerintah memberikan katalis dengan penjaminan," kata Sri Mulyani dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman Program Penjaminan Kredit Korporasi yang dilakukan secara virtual, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Pemerintah Guyur Modal Kerja Hingga Rp 100 Triliun ke Korporasi
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan skema yang akan dipakai pemerintah dalam penjaminan kredit modal kerja tersebut.
Dimana untuk tahun 2020, skema pembayaran penjaminan akan dibayarkan seluruhnya, yaitu imbal jasa penjaminan 100 persen untuk kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar.
Sedangkan untuk kredit modal kerja di atas Rp 300 miliar hingga Rp 1 triliun, imbal jasa penjaminannya akan ditanggung sebesar 50 persen oleh pemerintah.
Dirinya juga menyebut, total bantuan penjaminan kredit modal kerja ini mencapai Rp 100 triliun dan hanya berlaku untuk tahun ini saja.
Sementara untuk 2021, Sri Mulyani mengaku akan terus diskusi dengan DPR setelah presiden menyampaikan rencana anggaran pendapatan belanja negara (RAPBN) 2021 pada tanggal 14 Agustus 2020.
Baca Juga: Cegah PHK, Pemerintah Akan Suntik Pinjaman ke Korporasi Swasta
"Yang volume tadi Rp 100 triliun untuk satu tahun sehingga melewati tahun anggaran 2020 dan nanti kalau kita lihat minatnya membesar dan kebangkitan sudah mulai meningkat tentu kita lihat bahwa kebutuhannya mungkin akan dinamis," katanya.