3 Tips Investasi yang Aman Menurut OJK

Dany GarjitoVita Suara.Com
Selasa, 28 Juli 2020 | 13:26 WIB
3 Tips Investasi yang Aman Menurut OJK
Ilustrasi keuangan, investasi, perbankan. (PIxabay/Nattanan23)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini Jouska menjadi Trending Topic di Twitter karena tersandung sebuah kasus terkait dugaan pelanggaran perihal investasi. Jouska sendiri adalah sebuah perusahaan jasa perencanaan keuangan independen.

Melansir dari Antara, Satuan Tugas Waspada Investasi mendapatkan laporan terkait kasus yang sedang santer dibicarakan, dari sini Satgas ingin mengetahui apakah Jouska juga bertindak sebagai pengelola dana investasi atau Manajer Investasi (MI) terhadap dana para kliennya.

Beberapa nasabah mengklaim mengalami kerugian investasi hingga kehilanghan uang puluhan juta. Kerugian tersebut diduga karena pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan hingga menimbulkan kerugian.

Saat ini Jouska hanya bertindak sebagai konsultan keuangan dan bukan bertindak sebagai pengelola dana investasi. Jouska tidak memiliki izin sebagai MI ataupun entitas pelaku insutri keuangan dari OJK.

Baca Juga: Cara Investasi Reksadana via BCA dan Tokopedia

Nah, agar Anda tidak salah saat akan memulai investasi, terdapat beberapa tips aman yang dapat Anda lakukan sebelum melakukan investasi yang dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan OJK.

Jika Anda ingin memastikan perusahaan yang bergerak di bidang investasi tersebut Anda dapat menghubungi OJK dengan nomor 157 atau langsung mengunjungi laman resmi OJK.

Berikut tips investasi yang aman:

  1. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar.

    - Sebagai contoh, tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi (misal 5% keuntungan dari nilai investasi perbulan)

  2. Pastikan orang ataupun perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin saah satu lembaga berwenang seperti: Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Kementrian Koperasi dan UKM.

    - Pada penawaran produk Pasar Modal (efek/surat berharga) atau produk Perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    - Pada penawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI.

    - Apabila koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.

  3. Perlu diketahui terkait Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Itulah tips aman investasi, selamat mencoba!

Baca Juga: Mengenal Investasi Reksadana, Keuntungan dan Cara Kerjanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI