Harga Bitcoin Sudah Tembus Rp 162 Juta

Selasa, 28 Juli 2020 | 09:09 WIB
Harga Bitcoin Sudah Tembus Rp 162 Juta
Ilustrasi aplikasi transaksi bitcoin di telepon seluler. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga Bitcoin kembali melewati 11.200 dolar AS atau Rp 162 juta pada hari ini, Selasa (27/7/2020). Ini merupakan kali kedua Bitcoin melewati 10.000 dolar AS setelah pada April 2020 lalu.

Hal ini membuktikan Bitcoin mengalami penguatan harga saat pandemi COVID-19 dan masa New Normal.

CEO Indodax Oscar Darmawan menjelaskan, kenaikan harga Bitcoin ini membuktikan Bitcoin sebagai alat investasi yang menarik di saat corona.

Harga Bitcoin tidak mempan diterjang oleh pandemi, justru malah meningkat. Padahal, komoditas investasi/trading lainnya masih melemah, seperti saham, crowdfunding dan lain-lain.

Baca Juga: Cuitkan Iklan Bitcoin, Pembobol 130 Akun Twitter Raup Rp 4,1 Miliar

"Bitcoin kembali memuncak Rp 162 juta atau melebihi 11.200 dolar AS. Ini kali kedua harga bitcoin melewati 10.000 dolar AS di tahun ini sebagaimana yang terus kita informasikan sejak beberapa bulan lalu kalau Bitcoin siap melesat dan mengalami trend bullish," ujar Oscar dalam keterangannya, Selasa (28/7/2020).

Pergerakan harga Bitcoin selama pandemi atau dari awal tahun memang sudah terlihat. Bitcoin sempat melemah Rp 66 jutaan pada Maret lalu.

Namun, hanya berlangsung satu malam saja, harga Bitcoin kembali ke Rp 130 jutaan. Pada April 2020, harga Bitcoin memuncak Rp 150 jutaan. Dan beberapa minggu bertahan Rp 130 jutaan-Rp 136 jutaan. Kemudian, meningkat diatas Rp 150 juta hinga mencapai Rp 160 jutaan dalam 3 hari terakhir.

Menurut Oscar, kenaikan Bitcoin didorong oleh tingginya permintaan dari Amerika Serikat, setelah Kantor Pengawas dan Mata Uang di AS atau The Office of The Comptroller of The Currency (OCC) mengeluarkan pernyataan pada 22 Juli lalu. Secara mengejutkan, OCC mengatakan bank-bank di AS diperbolehkan memegang cryptocurrency.

"Kebijakan pemerintah AS mendorong permintaan terhadap Bitcoin meningkat di negara tersebut. Karena sebelum kebijakan ini dikeluarkan, harga Bitcoin bertahan di Rp 132 juta-Rp 140 juta selama beberapa minggu," terangnya.

Baca Juga: Tak Disangka, Elon Musk Hanya Punya Bitcoin Segini

Oscar mengatakan, kenaikan harga Bitcoin ke Rp 162 juta tersebut adalah kenaikan yang biasa saja. Karena Bitcoin akan kembali menanjak, meski secara bertahap.

Dia menambahkan, Amerika Serikat juga masih akan mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan stimulus perekonomian, seperti yang akan dikeluarkan The Fed.

Kebijakan itu juga akan meningkatkan daya beli di Amerika Serikat. Sehingga, permintaan Bitcoin juga akan meningkat di negara paman sam itu.

"Tidak hanya di Amerika Serikat, beberapa negara maju seperti di Eropa siap meluncurkan kebijakan yang mempermudah perizinan cryptocurrency," imbuhnya.

Namun, Oscar menjelaskan, kebijakan pemerintah tersebut tidak berpengaruh secara langsung kepada peningkatan harga Bitcoin dan cryptocurrency lain.

Kebijakan pemerintah tersebut hanya akan memicu dorongan akan permintaan atau pembelian Bitcoin dan crypto. Harga Bitcoin dan crypto akan meningkat seiring meningkatnya permintaan tersebut.

"Kebijakan pemerintah hanya memicu daya beli atau meningkatkan permintaan. Bitcoin tidak terpengaruh secara langsung dengan kebijakan pemerintah. Hanya permintaan dan supply yang meningkatkan harga Bitcoin. Ini juga berlaku bagi crypto lain," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI