Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melarang para awak media untuk melakukan wawancara tatap muka atau doorstop terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Larangan itu tertuang dalam surat Nomor B-1186/SESMENKO/MARVES/HM.02.05/VII/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Agung Kuswandono.
"Kemenko Marves memutuskan untuk meniadakan sementara wawancara doorstop terhadap Menko Marves, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dan semua jajaran," tulis Agung dalam surat tersebut, Selasa (28/7/2020).
Dalam surat tersebut, Larangan doorstop ini beralasan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, sehingga Kemenko Marves meminimalisir pelaksanaan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.
Baca Juga: Luhut Minta Indonesia Kompak Seperti Jerman Mengatasi Corona
"Kami akan memberitahukan kegiatan dibuka kembali apabila kondisi sudah memungkinkan," tukas Agung.
Untuk diketahui, dalam agenda kegiatan Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini memang semuanya dilaksanakan secara video conference.
Mulai dari agenda rapat terbatas kabinet hingga Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).