Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yakni GIAA01. Penghetian perdagangan ini sesuai dengan surat Peng-SPT-00015/BEI.PP2/07-2020.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida, penghentian perdagangan EBA milik Garuda Indonesia itu karena adanya penundaan pembayaran amatortisasi pokok EBA Mandiri GIAA01.
Sehinga, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan MGIA01 di sistem perdagangan Bursa terhitung sejak Sesi I Perdagangan tanggal 27 Juli 2020, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
BEI juga meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Baca Juga: Garuda Indonesia Kirim Hasil Laut dari Ambon ke China
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, saat ini perseroan memang tengah menghadapi tekanan likuiditas. Namun, ia memastikan, Garuda Indonesia berkomitmen untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran KIK EBA tersebut.
"Sebagai bentuk keseriusan atas komitmen tersebut, Garuda Indonesia telah melakukan pembayaran sebagian kewajiban pokok EBA kelas A beserta hasil investasi EBA kelas A periode Juli 2020 yang disesuaikan dengan kondisi likuiditas Perseroan saat ini," ujar Irfan dalam keterangannya, Senin (27/7/2020).
Mantan Direktur Utama PT INTI (Persero) inin mengungkapkan, pandemi ini juga membawa dampak signifikan terhadap kinerja operasional Garuda Indonesia.
"Pendapatan Perseroan turun hingga 90 persen sebagai imbas dari penurunan demand layanan penerbangan dan kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat maupun penerbangan di masa pandemi, salah satunya dengan adanya penutupan layanan penerbangan umrah sejak Maret 2020 lalu," jelas Irfan.
Mengacu pada Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 – Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket mengenai pemenuhan kewajiban pembayaran EBA, maka pembayaran sisa pembayaran EBA periode Juli 2020 tersebut dapat diselesaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 90 hari.
Baca Juga: Citilink Pindah ke Terminal 3 Soekarno Hatta Mulai Kamis 23 Juli 2020
Lebih lanjut, Garuda Indonesia juga tengah membuka komunikasi bersama pemegang EBA melalui PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) selaku manajer investasi, terkait rencana penyelesaian sisa kewajiban pembayaran KIK EBA periode Juli 2020 tersebut.
"Ditengah berbagai tekanan kinerja yang dihadapi Perseroan tersebut, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," jelas Irfan.