Cegah PHK, Pemerintah Akan Suntik Pinjaman ke Korporasi Swasta

Senin, 27 Juli 2020 | 14:16 WIB
Cegah PHK, Pemerintah Akan Suntik Pinjaman ke Korporasi Swasta
Ilustrasi PHK (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah pusat juga berencana untuk memberikan penjaminan pinjaman ke sektor korporasi non UMKM dan non BUMN.

Pinjaman ini diberikan, untuk membantu korporasi agar bisa bertahan di tengah pandemi. Pinjaman ini juga untuk mencegah korporasi untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya.

"Rencana pemerintah pusat akan memberikan program penjaminan pinjaman ke sektor korporasi non UMKM dan non bumn, ini untuk membantu perusahaan-perusahaan untuk menjaga kelangsungan usaha dan mencegah PHK lebih lanjut," ujar Luhut, Senin (27/7/2020).

Menurut Luhut, pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp 100 triliun dalam pinjaman kepada korporasi. Pinjaman ini bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: 500 Ribu Pekerja DKI Kena PHK, Pemerintah Diminta Permudah Pinjaman Modal

"Ini juga sangat penting disampaikan, karena korporasi adalah bagian yang dibantu pemerintah," jelas Luhut.

Mantan Menkopolhukam ini berharap dengan berjalannya program-program PEN ini bisa membantu penanganan ekonomi, secara khusus pengangguran dan kemiskinan.

"Saya berharap pelaksanaannya dilaksanakan dengan cepat dengan kualitas-kualitas yang baik, sehingga bisa menjaga laju perekonomian yang negatif," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat (Pempus) memberikan pinjaman ke pemerintah daerah yakni, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat yang sekitar Rp 15 triliun. Pinjaman ini diberikan untuk mendukungan program dua pemda tersebut yang tak berjalan akibat pandemi Covid-19.

Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat merupakan Pemda pertama yang memanfaatkan Pinjaman PEN Daerah ini. Perjanjian tersebut sebagai bentuk dukungan atas usulan kebutuhan pembiayaan penanganan Covid-19 dan pemulihan kegiatan ekonomi di DKI sebesar Rp 12,5 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp 4 triliun.

Baca Juga: Gelombang PHK Tinggi, Disnakertrans Bantul Usul Masyarakat Dapat JPS

Untuk DKI Jakarta, naiknya defisit disebabkan oleh turunnya PAD dan adanya realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Melalui pinjaman daerah, Pemprov DKI mengajukan usulan pinjaman yaitu sebesar Rp 4,5 triliun (tahun 2020) dan Rp 8 triliun (tahun 2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI