Simplifikasi Cukai Tembakau Sebabkan Oligopoli Disebut Tak Beralasan

Senin, 27 Juli 2020 | 12:16 WIB
Simplifikasi Cukai Tembakau Sebabkan Oligopoli Disebut Tak Beralasan
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Celah dari kebijakan yang ada saat ini menjadikan entitas besar di IHT dapat memanfaatkan tarif CHT untuk golongan 2 maupun golongan 3. Padahal faktanya, jika ditinjau dari sisi entitas grup usaha, pelaku bisnis IHT ini sudah sepatutnya berada di golongan teratas masing-masing kategori. Dengan kata lain, kenaikan golongan strata tarif CHT untuk perusahaan besar ke golongan 1 akan menjadikan persaingan usaha justru semakin adil, terutama bagi pabrikan kecil menengah," jelas Denny.

Kata Deny, kondisi yang terjadi saat ini justru sebaliknya, dimana perusahaan kecil menengah di golongan 2 dan 3 justru harus bersaing langsung dengan entitas besar melalui tarif CHT dan HJE yang sama.

"Pada akhirnya persaingan usaha di IHT nasional menjadi kurang adil dan berimbang," imbuhnya.

Sementara itu berdasarkan pemetaan golongan CHT produk SKM, SPM dan SKT dari berbagai perusahaan IHT di Indonesia yang mengacu pada entitas induknya yang ditinjau dari pita cukai tahun 2019, DDTC Fiscal Research menemukan beberapa perusahaan yang memiliki entitas induk raksasa di IHT yang masih mendapatkan keringanan tatif CHT untuk golongan 2 dan 3.

Baca Juga: Forum Anak Nasional: Lindungi Anak Indonesia dari Iklan Rokok

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki keterkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan pemain bear di IHT.

Berdasarkan klasifikasi entitas induk dengan produk rokok dari masing-masing perusahaan tersebut, ditemukan bahwa simplifikasi yang mengacu pada PMK 146/2017 tidak akan mematikan pabrikan kecil.

Sebaliknya simplifikasi ini mampu menutup celah dimana pabrikan besar bermain di golongan yang seharusnya dimanfaatkan untuk pabrikan kecil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI