Pemerintah Guyur Rp 11,5 Triliun ke 7 Bank Pembangunan Daerah

Senin, 27 Juli 2020 | 10:43 WIB
Pemerintah Guyur Rp 11,5 Triliun ke 7 Bank Pembangunan Daerah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah secara resmi telah menempatkan dana ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kepada 7 BPD senilai Rp 11,5 triliun. Program ini merupakan bagian strategi pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi imbas pandemi virus corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penempatan dana di BPD ini merupakan kelanjutan pemerintah pusat setelah sebelumnya telah menempatkan dana pada Bank Himbara sebesar Rp 30 triliun, sesuai dengan PMK 70 Tahun 2020.

"Untuk Bank Jabar Rp 2,5 triliun, Bank DKI penempatan dana Rp 2 triliun, Bank Jawa Tengah Rp 2 triliun, Bank Jawa Timur Rp 2 triliun, Bank Sulawesi Utara dan Gorontalo Rp 1 triliun," kata Sri Mulyani pada acara yang diselenggarakan secara virtual tersebut, Senin (27/7/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, terkait program penempatan dana di bank daerah ini pemerintah menyiapkan total dana hingga Rp 20 triliun.

Baca Juga: Himbara Dapat Rp 30 Triliun, Erick Thohir Yakin Ekonomi Pulih

Dengan Rp 11,5 triliun telah disalurkan ke tujuh bank daerah, maka masih ada Rp 8,5 triliun lain yang siap disalurkan ke bank daerah lain.

"Kita telah menyiapkan Rp 20 triliun untuk ditempatkan di BPD," katanya.

Sementara penempatan dana ini menurut dia memiliki ketentuan yang sama dengan penempatan bank Himbara.

Misalnya bank daerah akan dibebankan bunga 80 persen dari suku bunga repo. Pemerintah juga berharap dana ini juga bisa jadi sumber ekspansi kredit.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam tahap awal ini, pemerintah secara simbolis memberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Juga: Bank Himbara Bakal Diguyur Rp 30 Triliun oleh Pemerintah

"Kementerian Keuangan telah menempatkan dana di 4 Himbara sebesar Rp 30 triliun dan pada kesempatan ini dilakukan program lanjutan dengan program kerja sama antara bank pembangunan daerah dalam rangka PEN," kata Airlangga.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan beleid yang mengatur mekanisme penempatan uang negara pada dana bank umum dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN), yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020.

Landasan hukum dari Menteri Keuangan melakukan penempatan dana di bank umum diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2004 dan dengan Perpu Nomor 1 2020 yang sekarang menjadi Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007.

Tujuan dari penempatan uang negara di bank umum atau untuk lebih menggairahkan kegiatan ekonomi masyarakat yang lesu akibat wabah corona. Terutama soal penyaluran kredit kepada masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI