Pemerintah Guyur Rp 11,5 Triliun ke 7 Bank Pembangunan Daerah

Senin, 27 Juli 2020 | 10:43 WIB
Pemerintah Guyur Rp 11,5 Triliun ke 7 Bank Pembangunan Daerah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan beleid yang mengatur mekanisme penempatan uang negara pada dana bank umum dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN), yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020.

Landasan hukum dari Menteri Keuangan melakukan penempatan dana di bank umum diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2004 dan dengan Perpu Nomor 1 2020 yang sekarang menjadi Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007.

Tujuan dari penempatan uang negara di bank umum atau untuk lebih menggairahkan kegiatan ekonomi masyarakat yang lesu akibat wabah corona. Terutama soal penyaluran kredit kepada masyarakat.

Baca Juga: Himbara Dapat Rp 30 Triliun, Erick Thohir Yakin Ekonomi Pulih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI