OJK Disebut Tak Ada Kerjanya, Pengamat: Konflik Perebutan Kepentingan

Minggu, 26 Juli 2020 | 11:15 WIB
OJK Disebut Tak Ada Kerjanya, Pengamat: Konflik Perebutan Kepentingan
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini dinilai masih dibutuhkan, apalagi dalam menjaga sektor keuangan di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Segala upaya penguatan sektor riil juga diharapkan mampu mendorong sektor keuangan.

Saat pandemi, UMKM menjadi sektor yang paling dalam mengalami dampak akibat pandemi. Kebijakan pemerintah mulai dari restrukturisasi hingga dana stimulus lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), menjadi obat kuat bagi yang paling dibutuhkan.

Direktur Riset CORE Piter Abdullah mengatakan, kalaupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dilonggarkan, tetap saja aktivitas ekonomi masih terbatas, lantaran masyarakat banyak yang masih melakukan isolasi mandiri.

Sejak pandemi, di sektor riil terjadi cashflow defisit yang menyebabkan banyak lapangan usaha yang tutup. Tak sedikit korporasi UMKM yang nol pendapatan, namun di sisi lain mereka harus tetap bayar kebutuhan dan biaya-biaya lainnya, terakhir cicilan dan bunga.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Rp 7,45 Miliar, Pejabat OJK Langsung Ditahan

Lantas kata Piter, respon utama dari dunia usaha memotong cashflow aliran kas keluar sebanyak mungkin, mulai dari pemotongan gaji sampai PHK. Industri sangat butuh kebijakan untuk membantu aktivitas ekonominya kembali bergairah.

"Pemerintah dan OJK sudah mengambil kebijakan dan keputusan sesuai dengan kapasitasnya di saat pandemi. Terutama upaya restrukturisasi yang dilakukan OJK menjadi angin segar oleh UMKM," ujar Piter, ditulis Minggu (26/7/2020).

OJK, lanjut Piter, sejak awal pandemi sudah cepat merespon dengan restrukturisasi kredit, karena OJK sangat paham risiko dengan terbatasnya ekonomi, akan memiliki dampak besar bagi sektor keuangan di kredit macet.

"Itu (restrukturisasi) dalam bentuk kemudahan yang dilakukan, tapi bukan berarti OJK tak melakukan kebijakan lain, sebagai bahan kita melihat kinerja OJK di tengah Covid-19 dalam menjaga perbankan di tengah Covid-19, OJK mampu menjaga kondisi perbankan tetap stabil," jelas dia.

Diakui Piter, memang di tengah wabah Covid-19, mau tak mau semua kredit anjlok karena sektor riil terbatas. Bahkan penurunan kredit terjadi di semua BUKU dan kelompok bank, namun disisi lain DPK meningkat, terutama di DPK menengah atas yang memang menjaga konsumsi.

Baca Juga: Pegawai OJK Dipecat Gara-gara Kasus Suap Bank Bukopin

"Kinerja perbankan, walaupun sektor kredit turun namun secara keseluruhan tetap baik di tengah risiko ledakan NPL yang juga tinggi. Kembali ke periode lalu, jika ada yang menilai OJK tak kerja, itu hanya konflik perebutan kepentingan, jangan sampai kembali ke zaman dulu," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI