Suara.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan akibat Covid-19 pertumbuhan ekonomi kuartal II 2020 bisa minus hingga 5 persen.
Hal tersebut dikatakan Suahasil dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 (PMK 85/2020) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional secara virtual Jumat, (24/7/2020).
"Kuarter 2 (-5 persen), meskipun masih kita tunggu angkanya," kata Suahasil.
Oleh karena itu, pemerintah menganggarkan total Rp 695,2 triliun Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Agar ekonomi bisa kembali pulih usai hantaman corona. Salah satu penopang pertumbuhan ekonomi adalah sektor UMKM, makanya pemerintah memberikan bunga subsidi bagi UMKM.
Baca Juga: Bagikan Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta ke UMKM, Jokowi: Cukup Pak?
"Khusus untuk subsidi bunga dianggarkan Rp 35,8 triliun sebagai bagian dari PEN yang ditujukan untuk UMKM agar bertahan di tengah pandemi Covid-19," katanya.
Suahasil menuturkan, subsidi bunga ini ditujukan untuk nasabah UMKM, UMi (Ultra Mikro), KUR, dan non-KUR lainnya berupa UMKM online, koperasi, petani, lembaga pembiayaan dana bergulir, UMKM Pemda, LPM UKP di bawah Kementerian Koperasi.
"Ada 3 kementerian yang terlibat, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian Koperasi," ucapnya.