Suara.com - Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi mengapresiasi apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim dengan menyetujui homologasi atau perjanjian perdamaian sehingga PKPU tetap berakhir.
Namun, ia heran jika ada upaya kasasi dari pemohon atas putusan majelis hakim tersebut.
"Menurut kami, PKPU ini tidak layak untuk dilakukan oleh pemohon. Karena kalau kita lihat dari awal kan tujuannya menagih success fee, dan pada saat kami sudah mau membayar pun kan ternyata tidak diterima. Ini sebetulnya ada kejanggalan yang motivasinya sangat jelas kuasa hukum langsung mengajukan kasasi," ujar Widodo dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).
Namun demikian, Widodo mengatakan secara langsung upaya kasasi tersebut tidak mengganggu proses jalannya perusahaan KCN. Tapi, secara psikologis mengganggu. Harusnya, semua pihak tidak lagi memperpanjang masalah ini karena sudah ada itikad baik dari debitur.
Baca Juga: Gara-gara Urusan Fee, Sidang PKPU KCN Ditunda Lagi
"Karena ini hanya akan menggangu iklim usaha, khususnya kami sebagai investor swasta yang bergerak di bidang kepelabuhan, dimana ini proyek strategis nasional dan merupakan non APBN/APBD," imbuh dia.
Apalagi, kata Widodo, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menarik swasta berperan aktif membantu APBN di tengah pandemi COVID-19.
Tapi, dengan adanya hal-hal seperti ini mungkin akan menjadi catatan bagi para investor lain yang ingin menanamkan investasinya.
"Ini sebenarnya ada apa proses disini itu yang paling mengkhawatirkan. Tapi, kondisi perusahaan akan normal kembali. Jadi kami tidak dibawah pengawasan pengadilan negeri dimana biasanya kita meminta persetujuan transaksi kepada pengurus," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 24 Juli 2020. Dengan begitu, secara hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KCN dinyatakan selesai dan mengikat para pihak.
Baca Juga: Perjanjian Damai Diteken Pengurus dan Hakim Pengawas, PKPU KCN Selesai
Sidang putusan pengesahan PKPU dihadiri oleh Pengurus PKPU Patra M Zen, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi didampingi Kuasa Hukum KCN Agus Trianto, dan kuasa dari pemohon. Sidang diketuai oleh Hakim Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga dan Hakim Anggota Dulhusin.
Hakim Robert membacakan pertimbangan majelis terkait perjanjian perdamaian yang telah disepakati antara debitur KCN dengan para kreditur sesuai syarat dan ketentuan. Sehingga, tidak ada alasan majelis hakim untuk mengesahkan perjanjian perdamaian yang telah disepakati tersebut.
Hakim Robert mengatakan, menimbang mengacu ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, bahwa hasil pemungutan suara proposal rencana perdamaian debitur PT KCN dan kreditur yang hadir menyetujui proposal perdamaian 88,43 persen.
"Karena berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim berpendapat forum dalam pengambilan suara untuk persetujuan perdamaian telah mengikat para pihak dan sah menurut hukum," kata Robert.
Setelah mendengarkan laporan hakim pengawas, Pengurus PKPU, kreditur dan debitur. Ternyata, tidak ditemukan alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004.
"Oleh karenanya, pengadilan wajib mengesahkan perdamain tersebut. Dengan adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian, maka secara hukum PKPU berakhir. Menghukum debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut," tutur dia.