Banyak Tersangka di Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KemenBUMN Tak Kaget

Jum'at, 24 Juli 2020 | 14:56 WIB
Banyak Tersangka di Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KemenBUMN Tak Kaget
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam pengembangan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero).

Ketiga tersangka itu yakni Eks Direktur PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya 1, Fakih Usman.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Komunikasi Arya Sinulingga merasa tak kaget dengan penetapan tersebut.

Pasalnya, kasus proyek-proyek fiktif merupakan salah satu kasus dari 53 kasus yang harus diselesaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Tersangka Proyek Fiktif

"Jadi penetapan tersangka ini bukan sesuatu yang mengejutkan kita karena dari proses yang kita lihat emang sudah mengarah ke sana," ujar Arya kepada Wartawan, Jumat (24/7/2020).

Dalam hal ini, Arya mendukung pihak KPK dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut.

"Kita mendukung support penuh kepada KPK untuk menuntaskan persoalan ini dan kasus ini," ucap Arya.

Untuk diketahui, penetapan ketiga tersangka itu hasil dari pengembangan dua tersangka sebelumnya yakni Fathor Rachman Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011 – 2013 dan Kepala Bagian Keuangan Yuly Ariandi Siregar, dan Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 – 2014 Risiko.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi telah berstatus tersangka sejak 17 Desember 2018. Namun, baru dilakukan penahanan oleh KPK hari ini.

Baca Juga: KPK Jemput Paksa Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek fiktif mencapai ratusan miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI