Peredaran Rokok Elektrik Ilegal Senilai 700 Ribu Dolar AS Digagalkan RELX

Kamis, 23 Juli 2020 | 18:40 WIB
Peredaran Rokok Elektrik Ilegal Senilai 700 Ribu Dolar AS Digagalkan RELX
Ilustrasi rokok elektrik.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jonathan menambahkan, pelanggan dianjurkan untuk memverifikasi keaslian produk mereka dan melaporkan produk palsu yang mereka temui.

Untuk memastikan keasilan produk, Jonathan menganjurkan konsumen RELX Indonesia untuk selalu membeli produk dari kanal penjualan resmi dan menggunakan pemindai kode QR di ponsel mereka untuk memverifikasi keaslian produk-produk RELX.

"Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara mengautentikasi produk-produk RELX, pelanggan bisa mengunjungi tautan resmi RELX," imbuhnya.

Baca Juga: Rokok Elektrik Dilarang Dijual ke Anak di Bawah Usia 18 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI