Suara.com - Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di instrumen reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) pada periode 2009 – 2016 diklaim mencatatkan keuntungan.
Hal itu ditegaskan kuasa hukum mantan kepala divisi investasi Asuransi Jiwasraya Syamirwan, Dion Pongkor.
Dion menjelaskan fakta itu terungkap dalam kesaksian para direktur dari sejumlah manajer investasi atau MI dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2020).
Menurutnya, total pembelian (subscription) RDPT oleh Asuransi Jiwasraya pada akhir 2008 hingga akhir 2009 mencapai Rp 10,16 triliun. Pada saat dijual kembali (redemption/penarikan dana kelolaan), pada 2016, jelas dia, asuransi jiwa pelat merah itu mendapatkan dana Rp 13,57 triliun.
Baca Juga: Benny Tjokro Minta Data Investasi Saham Jiwasraya Dibuka ke Publik
"Dengan demikian, secara umum ada keuntungan sekitar Rp 3,41 triliun," jelas Dion, Kamis (23/7/2020).
Dalam persidangan kemarin, Direktur PT Pan Arcadia Capital (PT Danawibawa Manajemen Investasi) Irawan Gunari mengakui bahwa pihaknya membentuk reksa dana penyertaan terbatas atau RDPT yang dibeli Asuransi Jiwasraya pada Desember 2009 dengan nilai Rp 2,87 triliun.
Produk RDPT bernama Dhanawibawa Eksklusif Terbatas 1 itu, jelas dia, terdiri dari aset penyertaan atau underlying saham-saham dengan kapitaliasi kecil (small cap) dan kapitalisasi antara (mid cap).
Dia juga mengakui bahwa saham-saham yang menjadi undelying RDPT tersebut merupakan rekomendasi Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Namun, Irawan menjelaskan produk itu dijual kembali oleh Asuransi Jiwasraya pada 27 Desember 2016 dengan nilai Rp 4,28 triliun. Dengan demikian, dia mengakui bahwa instrumen investasi itu memberikan keuntungan senilai Rp 1,4 triliun.
Baca Juga: KPK Periksa Pengacara Heru Hidayat Terdakwa Kasus Jiwasraya
"Jadi, RDPT kami ini total subscription yaitu kurang lebih Rp 2,8 triliun. Dan total redemption-nya itu Rp 4,2 triliun. [Untung] ya, Rp 1,4 triliun," urai Irawan dalam persidangan.
Penarikan dana kelolaan atau redemption yang dilakukan Asuransi Jiwasraya itu tidak terlepas dari upaya rebalancing portofolio yang mesti direalisasikan MI setelah mendapatkan teguran dari OJK. Teguran itu diterima MI lantaran prosentase investasi Asuransi Jiwasraya pada satu saham melampaui batas maksimum.
Rebalancing portofolio itu dijalankan MI dengan menjual saham yang prosentasenya lebih dan membeli saham lainnya.
Irawan mengakui bahwa penjualan tersebut bisa terealisasi lantaran saham yang menjadi underlying RDPT tersebut terbilang tersebut likuid.
Menurutnya, total keseluruhan redemption yang dilakukan Asuransi Jiwasraya secara tunai mencapai Rp 3,8 triliun, sedangkan selebihnya dilrealisasikan secara in kind (bagi efek) atau investasi saham dengan saham lain sebagai pembayarnya.
"Jadi, redemption yang dilakukan pada akhir 2016 itu semuanya dilakukan secara cash. Tetapi pada perjalanannya sebelum menuju ke akhir Desember itu, saya nggak ingat persis, ada redemption yang dilakukan secara in kind, Rp 476 miliar. Dan memang itu menghasilkan keuntungan Rp 1,4 triliun atau 50 persen," tukas dia.