Suara.com - Mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) Fathor Rachman (FR) dipanggil KPK dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
"Yang bersangkutan (Fathor Rachman) dipanggil sebagai tersangka," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi untuk penyidikan dengan tersangka Fathor, yaitu Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin.
Selain Fathor Rachman, KPK pada 17 Desember 2018 juga telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka. Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.
Baca Juga: Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Dicecar DPR soal Proyek Fiktif
Fathor berikut Yuly dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan proyek fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.
Baca Juga: Dicopot dari Adhi Karya, Fajroel Ditunjuk Jadi Komisaris Waskita Karya
Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp 186 miliar.