Suara.com - PT Pupuk Kaltim meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di sektor industri pupuk, kimia, dan agribisnis karena menerapkan tata kelola perusahaan secara baik dan benar sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Direktur Utama Pupuk Kaltim Bakir Pasaman, mengatakan bahwa komitmen Pupuk Kaltim dalam menerapkan GCG di Pupuk Kaltim, ditandai dengan diraihnya beberapa penghargaan dalam bidang GCG.
"Pupuk Kaltim telah meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di sektor industri pupuk, kimia dan agribisnis," kata Bakir dalam keterangan persnya, Kamis (23/7/2020).
Penghargaan ini dari Lembaga Sertikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSMAP), atas konsistensi dan komitmen Pupuk Kaltim menerapkan Good Corporate Governance (GCG), serta Risk Management and Compliance (GRC) guna mencegah sekaligus mengendalikan berbagai risiko kecurangan (fraud).
Baca Juga: Dulu Didakwa Korupsi Pupuk Kaltim, Kini Danny Terseret Kasus Jiwasraya
Sertifikasi yang didapatkan ini merupakan wujud nyata dukungan Perusahaan terhadap upaya pencegahan korupsi, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern.
Menteri BUMN meminta Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN untuk mengadopsi dan mengadaptasi SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Bentuk komitmen penerapan SMAP adalah Pupuk Kaltim menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan),” terang Bakir.
Pihak perusahaan juga menjalankan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan prinsip 4 NO’s. “Diperolehnya standar ISO 37001:2016, melengkapi sistem pencegahan korupsi yang telah berjalan baik dalam tata kelola Perusahaan, seperti menerapkan kode etik, pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan, budaya Whistleblowing System serta Unit Pengendalian Gratifikasi,” terang Bakir.
Bakir Pasaman berharap agar seluruh insan Pupuk Kaltim melaksanakan SMAP dalam menjalankan tugasnya, serta seluruh stakeholders eksternal Perusahaan dapat menyesuaikan dan mendukung pelaksanaan SMAP ISO 37001.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Optimalkan Gudang dengan Teknologi Modern
“Dengan Penerapan SMAP, semoga Pupuk Kaltim dalam menjalankan bisnis tidak terganggu oleh pratek korupsi dan penyuapan, sehingga Perusahaan dapat mencegah risiko pidana korporasi dan dapat berjalan lebih lebih baik lagi sebagai perusahaan kelas dunia yang tumbuh dan berkelanjutan,” terang Bakir.