Suara.com - PT Cowell Development Tbk, perusahaan pengembang properti menegaskan kepada seluruh karyawan perseroan akan berupaya maksimal untuk mempertahankan seluruh karyawan walaupun beban keuangan Perseroan semakin berat dan sulit setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pikoli Sinaga mewakili Pimpinan dan Manajemen Perseoran dalam surat internal yang dikirimkan kepada seluruh karyawan.
Dalam surat tersebut Manajemen Perseroan menyesalkan sikap dan keputusan kreditur penggugat yang memilih untuk menggugat pailit dibandingkan berdamai melalui beragam proposal perdamaian yang telah diajukan oleh Perseroan.
"Pimpinan dan seluruh manajemen perseroan memutuskan untuk merespon Putusan Pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui tiga strategi atau prioritas utama. Yaitu terus mengupayakan perdamaian dengan semua kreditur, memastikan kebutuhan dan kepentingan semua konsumen terpenuhi, serta mempertahankan sedapat mungkin seluruh karyawan Perseroan yang ada saat ini," ujar Pikoli dalam surat yang dikutip dari keterbukaan, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Nasabah Disebut Akan Rugi Jika KSP Indosurya Cipta Pailit
Menurutnya, masing-masing prioritas tersebut akan dijabarkan dalam rencana aksi yang mendetil dan lengkap di minggu yang akan datang dan akan disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan sebagai bentuk komitmen Perseroan terhadap keterbukaan dan tata kelola perusahaan yang baik.
"Hal ini penting untuk meminimalisasi ketidakpastian dan spekulasi yang berpotensi semakin membingungkan dan merugikan bagi konsumen, karyawan dan pemangku kepentingan lainnya,: imbuh Pikoli.
Manajemen Cowell mengingatkan seluruh karyawan bahwa Perseroan didirikan dengan misi yang sangat khusus dan sangat penting yaitu meningkatkan taraf hidup setiap orang Indonesia yang berinteraksi dengan Perseroan. Khususnya konsumen, karyawan dan pemegang saham minoritas.
Sementara, penasihat hukum COWELL Jimmy Simanjuntak menga memuji sikap dan kebijakan yang dipilih manajemen Perseroan dalam merespon putusan pailit Pengadilan Niaga, yaitu tetap mengutamakan kepentingan konsumen dan mempertahankan karyawan.
Menurut Jimmy selain penting untuk mendukung upaya perdamaian dengan semua kreditur, kebijakan tersebut juga menepis berbagai fitnah yang tidak beralasan. Misalnya fitnah bahwa Perseroan secara sukarela dipailitkan demi menghindari kewajiban kepada konsumen dan hutang kepada kreditur.
Baca Juga: Pesangon Tak Kunjung Cair, 4 Wartawan Pos Kota Ajukan Pailit
"Pada umumnya perusahaan yang merekayasa kepailitan akan langsung menghindari bertemu dengan kreditur karena sudah ditangani oleh kurator. Selain itu juga biasanya Perusahaan tersebut akan segera melakukan PHK massal karena tidak bisa beroperasi lagi. Yang dilakukan COWELL justru sebaliknya yaitu Perseroan terus mengupayakan perdamaian, memastikan agar konsumen mendapatkan haknya, dan berjuang mempertahankan seluruh karyawan," kata Jimmy.
Dalam surat internal kepada seluruh karyawan tersebut, Manajemen Perseroan yakin bahwa dengan terus mengupayakan perdamaian dengan setiap kreditur maka status pailit atas Perseroan akhirnya dapat diangkat dan Perseroan dapat kembali beroperasi secara normal.