Perusahaan Ini Tagih Biaya Pengangkutan Selama 10 Bulan ke PT Timah

Rabu, 22 Juli 2020 | 19:30 WIB
Perusahaan Ini Tagih Biaya Pengangkutan Selama 10 Bulan ke PT Timah
Logo PT Timah. (PT Timah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Timah Tbk (TINS) kembali dirundung masalah. Pasalnya, perusahaan tambang pelat merah itu dianggap belum membayar biaya pengangkutan salah satu perusahaan di Bangka Belitung.

Pimpinan perusahaan yang tak disebutkan namanya, TAN, mengatakan, PT Timah  belum membayar selama 10 bulan sejak perusahaannya bermitra dan melakukan pekerjaan pengangkutan biji timah

"General permasalahan terjadi ketika kami menjadi mitra PT Timah yang diberikan perintah kerja pada bulan September 2019 oleh PT Timah kemudian hingga saat ini belum dibayarkan," ujar TAN dalam keterangan yang diterima Suara.com, Rabu (22/7/2020).

"Namanya manusia, walaupun 10 bulan perusahaan saya belum dibayarkan haknya tetapi saya tetap menyangi PT Timah bukan oknumnya. Informasi ini unik. Ada indikasi abuse of power, ada indikasi kesalahan prosedur kemudian menyalakan pihak lain," tambah dia.

Baca Juga: Perusahaan Penerima Dana Kompensasi dari PT Timah Masih Misteri

Dihubungi terpisah, Pengacara TAN, Otto Hasibuan mengatakan, sebenarnya pekerjaan yang dilakukan oleh TAN telah sesuai prosedur PT Timah. Bahkan, lanjut Otto, perusahaan TAN telah mendapat berita acara pengangkutan.

Namun alih-alih mendapat bayaran, jelas Otto, PT Timah malah memperumit penagihan pembayaran tersebut.

"Dia (PT Timah) bilang ini ada pemeriksaan dari Polda, kita heran urusannya apa? Katanya ada pemeriksaan kasus-kasus apapun nggak dijelaskan. Tapi katanya terkait dengan kita punya. Kemudian kita mendapatkan surat dari Polda yang menyatakan, (bahwa) yang kita punya ini tak diperiksa oleh mereka, karena itu, kan harus dibayar yang kurang lebih Rp 3,7 miliar," tutur Otto.

Kemudian, kata Otto, setelah ditagih kembali pembayaran, PT Timah berdalih akan melakukan uji kembali. Padahal, pengangkutan biji timah yang dilakukan perusahaan TAN telah diuji dan telah sesuai prosedur.

"Sekarang mereka mengeles karena dikatakan ada yang salah, Kalau ada yang salah, kenapa diteken berita acara itu? Kemarin kita diminta berunding, dia bilang ada kecurigaan kami bahwa ini ada permainan, kalau kecurigaaan itu harus dibuktikan. Jangan kecurigaan jadi alasan nggak bayar,  nah dia minta dilakukan uji ulang, boleh tapi barang yang mana yang diuji," ungkap dia.

Baca Juga: Tuntutan Ringan Terdakwa Penambang Timah Ilegal di Pulau Bangka

Dalam hal ini, Otto akan mengambil langkah somasi yang kali terakhir untuk penagihan tersebut. Akan tetapi, jika PT Timah kembali tak melakukan pembayaran, maka Otto akan mengajukan Pailit terhadap PT Timah.

"Saya pikir ini itikad buruk. Oleh karena itu, kita akan somasi untuk terakhir kalinya. Nanti kalau tak berhasil, kita terpaksa mengajukan pailit PT Timah, kalau tak mau membayar, kan syaratnya dua utang terpenuhi kan bisa pailit," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI