Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait gugatan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan PT Pertamina (Persero).
Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga menilai gugutan yang dilayangkan FSPPB tak masuk akal. Pasalnya, privatisasi atau IPO pada anak usaha Pertamina masih tahap rencana.
"Itu absurd banget gugatannya, mereka membicarakan IPO padahal belum ada IPO apa yang mau digugat? Masa yang mau digugat itu yang akan kan aneh, akan kok yang digugat, barangnya aja belum ada, kok udah digugat," ujar Arya kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Lebih lanjut, Arya menjelaskan, soal aset anak usaha ia yakini masih 100 persen dimiliki oleh induk usaha yaitu Pertamina.
Baca Juga: Erick Thohir Beberkan Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah oleh BUMN
"Apakah mereka lupa kalau anak perusahaan Pertamina sangat banyak, lalu anak usaha itu asetnya milik siapa, ya milik Pertamina, bukan milik anak perusahaannya asing, kan anak perusahaan Pertamina sahamnya dimiliki Pertamina makanya saya bilang absurd," jelas dia.
Arya menambahkan, soal struktur organisasi sebenarnya tak merugikan para karyawan. Ia menilai, untuk menentukan struktur organisasi itu adalah hak pemegang saham dan tak perlu berkonsultasi dengan para karyawan.
"Kan lebih absurd lagi. emang siapa, emang karyawan punya hak menentukan siapa yang direksi.
"Ini perusahaan, bukan organisasi. kalau ormas itu betul mungkin begitu cara nentuin kepengurusannya, tapi kalau perusahaan kan dimana mana UU PT penentuan semua dari perusahaan. Bagaiman ada konsultasi serikat pekerja."
Sebelumnya, FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.
Baca Juga: Tagih Janji Erick Thohir, Fadli Zon: Saya Sangsi BUMN Akan Dibersihkan
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), Senin (20/7).
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Bidang Media FSPPB Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, pada Juni 2020 lalu, Menteri BUMN menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.
Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.
Menurut Marcellus, sebagai perwakilan seluruh Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Padahal, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan.