Suara.com - Dalam menghadapi Covid-19, sekaligus mendorong pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari, pemerintah memberi bantuan kepada 200 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Masyarakat mendapatkan bantuan sebesar Rp 17,5 juta per unit rumah dari program bedah rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
"Program bedah rumah di Kabupaten Ciamis merupakan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR," ujar Kepala Satuan Kerja Penyediaan Rumah Swadaya (PRS) Direktorat Rumah Swadaya Ditjen Perumahan, Sarju Bindarum, saat Pelaksanaan Penyerahan Upah Kerja Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang dilaksanakan di Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, beberapa waktu lalu.
Menurut Sarju, KemenPUPR akan terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni di Indonesia, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk yang berada di Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis.
KemenPUPR mengalokasikan bantuan di tiga lokasi, yaitu di Banjaranyar sebanyak 100 unit, Banjarsari 50 unit dan Cisaga 50 unit.
Baca Juga: Program Perumahan PUPR Tahun 2021 Bakal Diguyur Rp 7,48 Triliun
"Total anggaran bedah rumah di Kabupaten Ciamis yang disalurkan oleh Ditjen Perumahan Kementerian PUPR mencapai Rp 3,5 miliar," tandasnya.