Suara.com - Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan enam krediturnya kembali ditunda karena perkara permintaan fee dari para pengurus yang belum disepakati para pihak.
Penundaan PKPU ini semakin memperpanjang episode putusan PKPU yang pada awalnya diajukan Pengacara Juniver Girsang. Advokat tersebut mengklaim bahwa KCN berkewajiban memberikan komisi yang pada faktanya tidak terkait kontrak kedua belah pihak.
PKPU kemudian berlanjut dengan mempertemukan KCN dengan enam kreditur.
Setelah molor selama dua bulan pasca kesepakatan antara kreditur dan debitur, Majelis Hakim masih belum bisa memutuskan perkara PKPU pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Baca Juga: KCN Sesalkan Hakim Tunda Lagi Sidang Putusan PKPU
Pasalnya, Pengurus PKPU Patra M Zein menuntut pembayaran fee sebesar 5,5 persen dari nilai gugatan, atau sekitar Rp 7,804 miliar.
Sebaliknya, KCN menilai permintaan fee tersebut terlampau besar dibandingkan kompleksitas perkara yang ditangani pengurus. KCN menawarkan negosiasi pembayaran fee pengurus sebesar Rp 500 juta.
Nilai tersebut ditimbang berdasarkan kompleksitas perkara yang hanya melibatkan enam kreditur, serta masih berpeluang untuk negosiasi.
Juru bicara KCN Maya S Tunggagini, merasa heran sidang ini terus-terusan ditunda. Padahal dari pihak KCN sudah tidak ada kendala.
"Komitmen untuk penyelesaian secara cepat dan adil telah kami buktikan dengan membawa uang tunai sebesar 1 juta dolar AS di depan majelis sidang pada persidangan yang lalu," ujar Maya dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: KCN Gelar Aksi Sosial ke 7 Komplek TNI Polri di Jakarta Utara
Bahkan ia juga membandingkan dengan persoalan penyelesaian PKPU perusahaan lainnya yang baru saja diputus dengan restruktur utang bertahun-tahun.