Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dugaan keterlibatan salah satu pegawainya dalam kasus suap PT Bank Bukopin Cabang Surabaya. Pegawai tersebut saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, saat ini OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
"OJK akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai yang dimaksud," ujar Anto dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).
Menurut Anto, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.
Baca Juga: Kejaksaan Tahan Pegawai OJK Terkait Dugaan Suap Bank Bukopin
"OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas," imbuh dia.
Untuk diketahui, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan pegawai OJK. Pegawai yang berinisial DIW diduga terlibat suap fasilitas kredit Rp 7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Cabang Surabaya.
Penahanan pegawai OJK itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020 tertanggal 21 Juli 2020 atas nama DIW.