Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pembayaran gaji ke 13 yang akan dilakukan pemerintah pada Agustus 2020 bisa menjadi stimulus perekonomian di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"Pemerintah menganggap bahwa pelaksaan gaji ke 13 sama seperti THR bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi," kata Sri Mulyani dalam video teleconference di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Apalagi kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, pencairan gaji ke 13 berbarengan dengan dimulainya tahun ajaran baru, sehingga bisa lebih mendorong daya beli masyarakat.
"Mendukung kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya terutama ini dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan juga kondisi covid meningkatkan belanja yang dilakukan oleh ASN TNI/Polri dan pensiunan," paparnya.
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Agustus, Presiden Jokowi dan Menterinya Tidak Dapat
Anggaran yang dipersiapkan pemerintah dalam pembayaran gaji 13 ini sebesar Rp 28,5 triliun, dengan rincian untuk ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke 13 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.
"Sehingga pembayaran gaji ke 13 dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita," pungkasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Cair Agustus