Suara.com - Teka-teki kapan pemerintah mencairkan gaji ke 13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai sudah, pasalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan memberikan gaji ke 13 pada Agustus mendatang.
"Pembayaran gaji ke 13 akan direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi regulasi yang ada," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual dari Kantornya, Selasa (21/7/2020).
Sri Mulyani menambahkan mekanisme pembayaran gaji ke 13 mengikuti pemberian THR pada lebaran kemarin, dimana pejabat negara eselon 1 dan 2 maupun setingkatnya tidak mendapatkan gaji ke 13.
"Gaji dan pensiun hanya diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang berada dibawahnya, dan tidak masuk dalam kategori dari pejabat negara eselon 1, 2 setingkatnya," katanya.
Baca Juga: Waduh! Gaji Ke-13 Buat PNS Terancam Tidak Cair, Kas Negara Tipis
Anggaran yang dipersiapkan pemerintah dalam pembayaran gaji ke 13 ini sebesar Rp 28,5 triliun, dengan rincian untuk ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
Sebagai informasi, pencairan gaji ke 13 berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Gaji ke 13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke 13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke 13 2020 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.
Baca Juga: APBD Merosot Tajam, Gaji ke 13 dan 14 PNS DKI Akan Dihapus Selama Pandemi