Dengan Perpres 82/2020 ini, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (di Pusat maupun di Daerah) yang ditetapkan berdasarkan Keppres 7/2020 sebagaimana diubah dengan Keppres 9/2020, tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sampai dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ditetapkan berdasarkan Perpres 82/2020 ini.
Pemerintah berharap dengan dibentuknya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini, semua upaya dan langkah Pemerintah dalam merumuskan dan melaksanakan program dan kebijakan, dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional kita dan menyelamatkan perekonomian kita dari potensi terjadinya krisis ekonomi.
Pandemi Covid-19 merupakan kejadian luar biasa yang belum pernah terjadi sebelumnya (unprecedented global crisis) yang terjadi di 215 negara termasuk Indonesia. Covid-19 masih akan bersama kita untuk waktu yang lama.
Ketidakpastian masih akan membayangi perekonomian global maupun ekonomi nasional kita, sampai dengan ditemukan dan didistribusikannya vaksin Covid-19. Namun, kita harus survive dan hidup beradaptasi dengan Covid-19 untuk sementara waktu.
Baca Juga: Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Rinciannya
“Kita tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat, sekaligus menjaga perekonomian kita tetap jalan,” tutur Menko Airlangga.
Dampak pandemi Covid-19 telah menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi maupun sosial sehingga dari yang awalnya hanya permasalahan Kesehatan, menjadi potensi krisis ekonomi yang bisa menimbulkan permasalahan sosial.
Covid-19 telah berdampak multidimensi mulai dari aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, seperti yang ditegaskan Presiden pada berbagai kesempatan, kita perlu upaya yang extra-ordinary dari Pemerintah bersama seluruh stakeholder untuk mendorong berbagai upaya pemulihan ekonomi nasional, dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Jokowi Diminta Buka Laporan Penggunaan Anggaran Rp 700 Triliun untuk Covid