Suara.com - Kecanggihan teknologi dewasa ini, tampaknya sudah memengaruhi banyak aspek, salah satunya dari aspek perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah banyak sekali menghadirkan aplikasi yang dapat digunakan oleh para wajib pajak dalam menuntaskan kepatuhan perpajakan mereka.
Seperti yang belum lama ini ramai dibicarakan, yaitu aplikasi e-Bupot PPh 23/26. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020, mulai 1 Agustus 2020 seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, seluruh Indonesia wajib menggunakan e-Bupot (bukti potong elektronik) untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 secara elektronik.
Aplikasi e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak
Berdasarkan surat keputusan tersebut, OnlinePajak sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan senantiasa memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan pajaknya melalui digitalisasi. Maka dari itu, OnlinePajak akan hadir dengan fitur e-Bupot PPh 23/26 yang bisa menjadi solusi terbaik bagi Anda untuk mengelola bukti potong PPh 23/26 secara digital.
Inovasi ini tentu senada dengan harapan pemerintah, agar segala urusan perpajakan di Indonesia bisa dilakukan secara menyeluruh melalui elektronik, sehingga segala urusan perpajakan bisa dijalankan secara efisien. Proses manual pengelolaan bukti potong dianggap dapat menghambat arus kas, sedangkan digitalisasi mampu mempercepat proses tanpa menghambat jalannya transaksi.
Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun, Ini Daftarnya
Ragam Keunggulan e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak
OnlinePajak merupakan penyedia jasa aplikasi perpajakan yang sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh DJP. OnlinePajak sudah berdiri sejak September 2014 dan membantu pemerintah dalam menyederhanakan sistem perpajakan di Indonesia melalui layanan yang mudah digunakan, terjangkau, dan tentunya terintegrasi.
Di OnlinePajak, Anda bisa melakukan proses hitung, setor, dan lapor pajak melalui fitur seperti PPh 21, e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur. Kini OnlinePajak juga menambahkan layanan bukti potong elektronik, yakni e-Bupot PPh 23/26.
Berikut ini yang bisa wajib pajak lakukan dan keunggulan dari fitur e-Bupot PPh 23/26:
Daftar Bukti Potong PPh 23/26
Buat e-Bupot PPh 23/36
Impor Bukti Potong dari Excel
Lihat Status Impor File
Lapor Pajak dengan Mudah
Lengkapi Dokumen untuk Lapor Bukti Potong
Bulk Bukti Potong
Manfaat e-Bupot PPh 23/26
OnlinePajak memang dirancang untuk membantu pemerintah dalam mempermudah segala proses perpajakan wajib pajak di Indonesia, sehingga manfaat menggunakan OnlinePajak bisa dirasakan dari berbagai aspek, baik dari pemerintah maupun wajib pajak itu sendiri.
Platform digital ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam membuat dan menerbitkan bukti potong elektronik tanpa perlu tanda tangan basah. Anda juga bisa langsung melaporkannya secara real time. Bukti pemotongan, nantinya akan tersimpan secara rapi dalam sistem cloud terintegrasi yang dapat Anda akses di mana saja dan kapan saja.
Baca Juga: Terapkan Pajak Online, Masyarakat Kini Bisa Ikut Awasi Setoran Pajak
Seluruh detail tentang bukti potong bisa diisi dengan jelas dan benar. Selain itu, OnlinePajak juga mempermudah Anda dalam proses approval banyak bukti potong elektronik dengan hanya sekali klik pada fitur bulk.
Kunjungi OnlinePajak untuk mencoba fitur e-Bupot PPh 23/26 dan kemudahan lainnya yang kami berikan untuk Anda.