Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung terkait korupsi PT Danareksa Sekuritas. Gugatan ini dilakukan lantaran korps Adiyaksa belum juga menetapkan Hs sebagai tersangka.
Padahal, dugaan keterlibatan Hs dalam kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa keuangan sangat terang benderang.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan pada tanggal 24 Juni 2020 lalu, pihaknya telah mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas belum ditetapkannya Tersangka atas Hs. Gugatan ini sudah didaftarkan dengan nomor register perkara No 71/PID.PRAP/2020/PN.JAK.SEL.
"Dan pada hari ini, Senin tanggal 20 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dimulai sidang Pertama dengan agenda Pembacaan Gugatan Praperadilan," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/7/2020).
Baca Juga: Korupsi Alat Kedokteran, Wawan Adik Ratu Atut Divonis 4 Tahun
Sebagaimana diketahui Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan investasi pada PT Danareksa Sekuritas. Dalam perkembangannya, Kejaksaan juga telah menahan empat Tersangka yaitu Renata Rennier A.R Latief, Marciano Hersondrie Herman, Zakie Mubarak Yos, Erizal bin Sanidjar Ludin, Sujadi dan Teguh Ramadhani.
Namun anehnya, Kejaksaan belum juga menetapkan Hs sebagai tersangka. Padahal, Hs patut diduga terlibat dalam korupsi di PT Danareksa Sekuritas ini.
"Jadi, untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pada Danareksa Sekuritas, MAKI telah mengajukan gugatan Praperadilan melawan Jaksa Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas belum ditetapkannya Tersangka atas Hs ini," jelasnya.
Boyamin menuturkan, peran Hs dalam kasus korupsi ini sangat jelas. Saat itu, Hs adalah Direksi pada induk perusahaan Danareksa Sekuritas yaitu PT. Danareksa (Persero).
Adapun tugasnya memberikan arahan kepada Danareksa Sekuritas dalam melakukan kegiatan bisnisnya.
Baca Juga: ISO 37001 Dipercaya Mampu Cegah Aksi Korupsi di Perusahaan
Namun justru Hs diduga telah memberikan arahan yang salah kepada Danareksa Sekuritas untuk membayar pelunasan saham repo (saham SIAP) yang gagal bayar oleh Tersangka Renata Rennier dan kawan-kawan kepada beberapa orang nasabah pembeli saham SIAP.
"Sejatinya, fungsi Danareksa Sekuritas hanyalah agen (makelar) dan tidak boleh membayar atas saham repo yang gagal bayar sehingga atas pembayaran ini telah merugikan Danareksa Sekuritas," terangnya.
Hs jelas Boyamin mempunyai hubungan kedekatan dengan Tersangka Erizal bin Sanidjar Ludin.
Sehingga perbuatan Erizal membayar saham repo SIAP yang gagal bayar oleh tersangka Renata Rennier dkk patut diduga mendapat restu atau arahan dari Hs.
Padahal pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata (ATR) dan PT Evio Securities (EVS) Telah Jatuh Tempo Sebesar Rp 155,23 miliar dengan Jaminan Saham SIAP yang sedang dihentikan sementara perdagangannya.
Semestinya Danareksa jika tidak ceroboh dan diawasi oleh Hs maka jaminan saham tersuspen segera diganti dengan jaminan lain yang likuid.
Dengan kata lain, sebelum saham SIAP tersuspen maka dilakukan penagihan pembayaran atas pembiayaan tersebut.
Lebih lanjut dia menegaskan, gugatan Praperadilan ini dimaksudkan mendorong Kejaksaan Agung RI segera menetapkan Tersangka atas Hs.
Namun jika gugatan ini masih diabaikan oleh Kejaksaan Agung dan belum menetapkan Tersangka atas Hs maka MAKI akan mengajukan gugatan Praperadilan secara berulang untuk memastikan Kejagung menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pada Danareksa Sekuritas dengan menetapkan Tersangka atas Hs.
Kalau Kejaksaan Agung masih bandel, kita akan gugat terus," tukasnya.