Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) melangsungkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah emisi sebanyak-banyaknya Rp 2,5 triliun. Obligasi ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) II senilai total Rp 8 triliun.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat, mengungkapkan bahwa obligasi ini merupakan salah satu bagian dari strategi perusahaan untuk diversifikasi sumber pendanaan eksternal selain dari perbankan.
“Selain diversifikasi sumber pendanaan, ini merupakan salah satu upaya kami untuk mengurangi volatilitas suku bunga dengan beralih dari variable rate ke fixed rate, sehingga kami bisa mendapatkan efisiensi untuk jangka panjang,” kata Aas, Senin (20/7/2020).
Aas menambahkan bahwa pihaknya optimis target penerbitan bisa terserap oleh pasar mengingat kinerja perusahaan yang selalu stabil dan bahkan menunjukkan peningkatan walaupun di tengah masa pandemi covid-19.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Produksi 6,21 Juta Ton Pupuk di Semester I 2020
“Dana obligasi ini akan digunakan untuk melakukan reprofiling atas pinjaman perbankan maupun obligasi baik di induk dan anak perusahaan,” tambahnya.
PUB II Obligasi Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2020 terbagi dalam tiga seri, yaitu Seri A bertenor 3 tahun, Seri B bertenor 5 tahun, dan Seri C bertenor 7 tahun. Pembayaran bunga dilakukan secara triwulanan, dengan perhitungan 30/360.
Masa penawaran awal obligasi berlangsung pada 16-30 Juli 2020. Sedangkan penawaran umum dijadwalkan pada 14-18 Agustus 2020.
Pupuk Indonesia menunjuk PT Bahana Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas sebagai Joint Lead Underwriters (JLU), dan PT Bank Mega Tbk sebagai wali amanat.
Obligasi berkelanjutan Pupuk Indonesia mendapat peringkat AAA (idn) dari PT Fitch Ratings Indonesia. Obligasi ini tanpa jaminan khusus (clean basis).
Baca Juga: Strategi Produsen Pupuk Pastikan Subsidi Tepat Sasaran
Pupuk Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki 10 (sepuluh) anak perusahaan dengan lingkup usaha terintegrasi yang terdiri dari 5 (lima) produsen pupuk yaitu PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kaltim, serta 5 (lima) perusahaan non pupuk yaitu PT Rekayasa Industri, PT Mega Eltra, PT Pupuk Indonesia Energi, PT Pupuk Indonesia Logistik, dan PT Pupuk Indonesia Pangan.