Kasus Dana Investor Rp 8 T, PT Mahkota Siap Tanggung Jawab Lewat PKPU

Minggu, 19 Juli 2020 | 08:27 WIB
Kasus Dana Investor Rp 8 T, PT Mahkota Siap Tanggung Jawab Lewat PKPU
Ilustrasi bisnis properti (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direksi PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) meminta para investor untuk mengetahui orang yang paling bertanggung jawab terkait kasus investasi yang diperkirakan mencapai Rp 8 triliun.

Direktur Utama PT MPIS dan PT MPIP, Hamdriyanto menyatakan, hanya beberapa dari lima ribu lebih investornya yang tahu bahwa sebenarnya telah terjadi proses Manjemen Buy-Out (MBO) sejak 3 Maret 2020 yang menjadikannya pemegang saham utama dan mengelola dana investor.

"Ya, proses MBO itu sudah terjadi sejak 3 Maret 2020 sebagai bagian dari restrukturisasi di perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan dengan para investor, dalam proses itu manajemen dan kepemilikan perusahaan beralih ke tangan saya, karena saya yang paling menguasai soal pengelolaan dana investor dan saya yang paling bisa membawa masalah ini ke penyelesaiannya," kata Hamdriyanto dalam keterangannya, Minggu (19/7/2020).

Dia tak menampik bahwa telah terjadi gagal bayar dana investasi, namun hal itu bukan sesuatu yang disengaja untuk merugikan investor.

Baca Juga: Kembalikan Dana Investor, PT Mahkota Akan Selesaikan Skema Pertengahan Juli

Kegagalan perusahaan dalam menjalankan kewajiban kepada para investor murni karena hantaman keras yang dialami perusahaan akibat terjadinya guncangan di industri keuangan nasional yang diperparah efek wabah corona.

Selain itu, lanjut Hamdriyanto, pada semester II 2019 terjadi beberapa peristiwa di pasar modal seperti Minapadi, Jiwasraya, Narada, hingga Beny Tjokro yang mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat yang dicerminkan turunnya IHSG alias merosotnya emiten di bursa.

Rentetan keadaan tersebut berimbas pada kegiatan MPIP dan MPIS yang sejak Januari 2020 mengalami kesulitan likuiditas.

"Mohon jangan dipikir kalau semua ini adalah karena kesengajaan kami. Sama sekali tidak ada pikiran untuk menjerumuskan investor. Ini semua terjadi karena kegagalan di pasar modal, dan ingat, ini bukan saja terjadi di Indonesia, tapi di seluruh dunia," jelasnya.

Hamdriyanto memastikan, saat ini pihaknya memiliki aset dan proyek untuk bisa mengembalikan semua dana investasi yang tersebar di seluruh Indonesia, bahkan membuat ia bisa memberikan jaminan kalau proses pengembalian dana investasi dapat dilakukan dalam waktu yang lebih cepat.

Baca Juga: Kembalikan Dana Investor, PT Mahkota akan Lakukan Praverifikasi Data

"Itulah mengapa pada 16 Maret 2020 MPIP dan MPIS dimohonkan PKPU oleh kreditornya. Kondisi ini sebenarnya menjadi jaminan hukum agar perusahaan mengembalikan dana investasi. Skema perdamaian yang kami siapkan juga tujuannya adalah untuk memastikan kalau semua investor mendapatkan seluruh investasi yang mereka tanamkan, tanpa terkecuali," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, lima orang investor PT Mahkota Properti Indo Pratama (MPIP) diwakili kuasa hukum, Alvin Lim melaporkan Raja Sapta Oktohari (RSO) ke Polda Metro Jaya dengan dugaan investasi bodong.

Laporan ini menimbulkan polemik karena laporan tersebut ditujukan kepada anak dari Oesman Sapta Odang (OSO) itu yang sudah tidak lagi menduduki posisi Direktur Utama di PT MPIP ketika gugatan tersebut didaftarkan.

Kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, Welfrid Silalahi, memastikan Ketua Umum Partai Hanura itu tidak terlibat sengketa korporasi. Menurutnya, ada pihak-pihak yang sengaja ingin mendiskreditkan OSO.

“Kekeliruan kedua terkait dengan pemberitaan bahwa ada keterlibatan Raja Sapta Oktohari dalam kasus ini, perlu diketahui bahwa saat ini RSO sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama PT MPIP,” kata Welfrid, Minggu (31/5/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI