Diberitakan sebelumnya, lima orang investor PT Mahkota Properti Indo Pratama (MPIP) diwakili kuasa hukum, Alvin Lim melaporkan Raja Sapta Oktohari (RSO) ke Polda Metro Jaya dengan dugaan investasi bodong.
Laporan ini menimbulkan polemik karena laporan tersebut ditujukan kepada anak dari Oesman Sapta Odang (OSO) itu yang sudah tidak lagi menduduki posisi Direktur Utama di PT MPIP ketika gugatan tersebut didaftarkan.
Kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, Welfrid Silalahi, memastikan Ketua Umum Partai Hanura itu tidak terlibat sengketa korporasi. Menurutnya, ada pihak-pihak yang sengaja ingin mendiskreditkan OSO.
“Kekeliruan kedua terkait dengan pemberitaan bahwa ada keterlibatan Raja Sapta Oktohari dalam kasus ini, perlu diketahui bahwa saat ini RSO sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama PT MPIP,” kata Welfrid, Minggu (31/5/2020).
Baca Juga: Kembalikan Dana Investor, PT Mahkota Akan Selesaikan Skema Pertengahan Juli