Suara.com - Direksi PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) meminta para investor untuk mengetahui orang yang paling bertanggung jawab terkait kasus investasi yang diperkirakan mencapai Rp 8 triliun.
Direktur Utama PT MPIS dan PT MPIP, Hamdriyanto menyatakan, hanya beberapa dari lima ribu lebih investornya yang tahu bahwa sebenarnya telah terjadi proses Manjemen Buy-Out (MBO) sejak 3 Maret 2020 yang menjadikannya pemegang saham utama dan mengelola dana investor.
"Ya, proses MBO itu sudah terjadi sejak 3 Maret 2020 sebagai bagian dari restrukturisasi di perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan dengan para investor, dalam proses itu manajemen dan kepemilikan perusahaan beralih ke tangan saya, karena saya yang paling menguasai soal pengelolaan dana investor dan saya yang paling bisa membawa masalah ini ke penyelesaiannya," kata Hamdriyanto dalam keterangannya, Minggu (19/7/2020).
Dia tak menampik bahwa telah terjadi gagal bayar dana investasi, namun hal itu bukan sesuatu yang disengaja untuk merugikan investor.
Baca Juga: Kembalikan Dana Investor, PT Mahkota Akan Selesaikan Skema Pertengahan Juli
Kegagalan perusahaan dalam menjalankan kewajiban kepada para investor murni karena hantaman keras yang dialami perusahaan akibat terjadinya guncangan di industri keuangan nasional yang diperparah efek wabah corona.
Selain itu, lanjut Hamdriyanto, pada semester II 2019 terjadi beberapa peristiwa di pasar modal seperti Minapadi, Jiwasraya, Narada, hingga Beny Tjokro yang mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat yang dicerminkan turunnya IHSG alias merosotnya emiten di bursa.
Rentetan keadaan tersebut berimbas pada kegiatan MPIP dan MPIS yang sejak Januari 2020 mengalami kesulitan likuiditas.
"Mohon jangan dipikir kalau semua ini adalah karena kesengajaan kami. Sama sekali tidak ada pikiran untuk menjerumuskan investor. Ini semua terjadi karena kegagalan di pasar modal, dan ingat, ini bukan saja terjadi di Indonesia, tapi di seluruh dunia," jelasnya.
Hamdriyanto memastikan, saat ini pihaknya memiliki aset dan proyek untuk bisa mengembalikan semua dana investasi yang tersebar di seluruh Indonesia, bahkan membuat ia bisa memberikan jaminan kalau proses pengembalian dana investasi dapat dilakukan dalam waktu yang lebih cepat.
Baca Juga: Kembalikan Dana Investor, PT Mahkota akan Lakukan Praverifikasi Data
"Itulah mengapa pada 16 Maret 2020 MPIP dan MPIS dimohonkan PKPU oleh kreditornya. Kondisi ini sebenarnya menjadi jaminan hukum agar perusahaan mengembalikan dana investasi. Skema perdamaian yang kami siapkan juga tujuannya adalah untuk memastikan kalau semua investor mendapatkan seluruh investasi yang mereka tanamkan, tanpa terkecuali," pungkasnya.