Suara.com - Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus, dengan nominal mencapai Rp16,47 triliun.
Menghadapi kondisi seperti saat ini, BPJamsostek tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak Maret lalu. Sesuai prediksi, pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK, yang terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif, mendapatkan respons positif dari para peserta.
Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta, yaitu mencapai 80 persen dari total pengajuan yang dilakukan. Dengan Lapak Asik online, peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang.
Baca Juga: Dukung Tenaga Medis, Karyawan BPJamsostek Donasikan Sebagian Gajinya
Peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJamsostek melalui panggilan telepon atau video.
“Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah, sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19,” ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja.