Pinjaman di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta, subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk 3 bulan kedua. Pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama, 2 persen untuk 3 bulan kedua.
Subsidi Bunga UMKM Rp 35,28 T Diharapkan Dapat Segera Dinikmati
Jum'at, 17 Juli 2020 | 21:39 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tarif PPh Bagi UMKM Harusnya Diturunkan, Bukan Naik
25 November 2024 | 10:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:44 WIB
Bisnis | 17:05 WIB
Bisnis | 16:47 WIB
Bisnis | 16:38 WIB
Bisnis | 16:26 WIB
Bisnis | 15:57 WIB