Pinjaman di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta, subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk 3 bulan kedua. Pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama, 2 persen untuk 3 bulan kedua.
Subsidi Bunga UMKM Rp 35,28 T Diharapkan Dapat Segera Dinikmati
Jum'at, 17 Juli 2020 | 21:39 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cara Pelaku Usaha Kecil Tampilkan Produknya di Halaman Depan PaDi UMKM Tanpa Bayar
10 April 2025 | 22:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI