Perjanjian Damai Diteken Pengurus dan Hakim Pengawas, PKPU KCN Selesai

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 17 Juli 2020 | 07:17 WIB
Perjanjian Damai Diteken Pengurus dan Hakim Pengawas, PKPU KCN Selesai
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alasan hakim menunda sidang putusan PKPU, karena pengurus PKPU belum menerima surat perjanjian perdamaian yang sudah disepakati KCN dan kreditur. Memang, KCN selaku debitur belum memberikan perjanjian perdamaian kepada pengurus dan hakim pengawas.

"Harusnya perjanjian itu diserahkan kepada pengurus. Jadi, perjanjian itu serahkan ke pengurus, baru pengurus menyerahkan kepada hakim pengawas. Hakim pengawas yang meneruskan ke kita (majelis hakim pemutus)," kata Hakim Robert di PN Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, Robert bingung apa yang mau diputus karena surat perjanjian perdamaian belum diserahkan kepada Pengurus PKPU, hakim pengawas dan panitera untuk dipelajari majelis hakim. Sebab, perjanjian perdamaian ini akan dituangkan dalam putusan.

Maka dari itu, majelis hakim perpanjang lagi selama tujuh hari hingga Senin, 20 Juli 2020. Namun, majelis hakim memerintahkan Pengurus PKPU supaya buat rapat lagi dengan para pihak untuk bahas perjanjian perdamaian.

Baca Juga: KCN Sesalkan Hakim Tunda Lagi Sidang Putusan PKPU

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI