KPK Periksa Pengacara Heru Hidayat Terdakwa Kasus Jiwasraya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 17 Juli 2020 | 07:10 WIB
KPK Periksa Pengacara Heru Hidayat Terdakwa Kasus Jiwasraya
Logo Jiwasraya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang advokat bernama Aldres Napitupulu terkait kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Aldres merupakan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat yang merugikan negara hingga Rp 17 triliun.

Dalam hal kasus Suap Nurhadi, Aldres Napitupulu dicecar penyidik KPK tetang persetujuan antara Nurhadi dengan Hiendra Soenjoto atas gugatan sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dan Kawasan Berikat Nusantara.

"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan pengajuan gugatan oleh Tersangka Hiendra Soenjoto yang nantinya akan eksekusi penyelesaiannya oleh Tersangka Nurhadi dengan memberikan imbalan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, ditulis Jumat (17/7/2020).

Baca Juga: Masih Sanggup Lunasi, Pengumuman Gagal Bayar Jiwasraya Dipertanyakan

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono bersama Direktur MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka sejak 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI