“Begitu kami terima iuran PBI APBN sebesar Rp 4,05 triliun, BPJS Kesehatan langsung mendistribusikannya untuk melunasi tagihan klaim seluruh rumah sakit. Tidak ada lagi utang jatuh tempo bagi rumah sakit yang sudah mengajukan klaim dan lolos verifikasi. Untuk pembayarannya tetap menggunakan mekanisme first in first out,” ujar Fachmi.
Pada kesempatan tersebut, Fachmi juga menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam rangka meninjau infrastruktur teknologi informasi BPJS Kesehatan. Fachmi mengatakan, untuk memberikan pelayanan kepada lebih dari 221 juta penduduk Indonesia, seluruh stakeholders Program JKN-KIS harus terkoneksi dalam sebuah sistem teknologi informasi.
“Mulai dari kepesertaan, pelayanan, hingga pembayaran klaim, prosesnya berkaitan satu sama lain dan tanpa terputus melibatkan banyak stakeholder. Semua sistem yang kami kembangkan terintegrasi satu sama lain hingga akhirnya menghasilkan big data,” kata Fachmi.
Sementara itu, Muhadjir memberikan apresiasi atas kinerja BPJS Kesehatan, namun ia mengingatkan, terlepas dari keberhasilan dan pencapaian yang berhasil diraih oleh BPJS Kesehatan, masih banyak hal-hal yeng perlu menjadi perhatian dan menjadi prioritas, terutama dalam upaya meningkatkan kualitas layanan secara kontinu.
Baca Juga: Tugas Verifikasi Kasus Covid-19, BPJS Kesehatan Utamakan Akuntabilitas
“Komitmen peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan harus menjadi pedoman bagi seluruh jajaran untuk melakukan perbaikan layanan kepada peserta. Upaya peningkatan kualitas layanan kepada peserta hendaknya juga diiringi dengan sosialisasi dan edukasi publik secara masif karena pada hakekatnya masyarakat membutuhkan informasi terkait kepastian dan kemudahan akses tentang Program JKN-KIS, sehingga masyarakat tidak mengalami mis-informasi,” ujarnya.