Suara.com - Di tahun ketujuh penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan menginjak usia ke-52 tahun, BPJS Kesehatan terus melakukan penyempurnaan di berbagai aspek, mulai dari pelayanan administrasi, pelayanan di fasilitas kesehatan, hingga pengembangan teknologi informasi. Langkah-langkah tersebut dilakukan tak lain demi meningkatkan kepuasan peserta.
“Tahun 2020, kami targetkan sebagai tahun kepuasan peserta dan peningkatan layanan. Kami telah mencanangkan 10 komitmen perbaikan layanan, seperti melakukan simplifikasi prosedur layanan cuci darah, menghadirkan layanan antrean elektronik untuk memberikan kepastian waktu layanan, dan melakukan integrasi sistem informasi FKTP dan rumah sakit dengan sistem informasi BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Selain itu, lanjut Fachmi, BPJS Kesehatan juga mendorong rumah sakit untuk menyediakan display antrean tindakan operatif dan menyediakan display informasi ketersediaan tempat tidur di rumah sakit. BPJS Kesehatan juga berupaya meningkatkan akses pelayanan administrasi melalui Mobile Customer Service (MCS), yang mampu menjangkau masyarakat hingga ke pelosok, memudahkan peserta untuk pindah kelas perawatan, menghadirkan petugas BPJS SATU! di rumah sakit untuk memberikan kemudahan informasi dan menangani keluhan peserta, menyederhanakan proses administrasi di loket peserta melalui pengisian formulir elektronik, serta menambah fitur mesin penjawab elektronik.
“Pada usia ke-52 tahun ini, BPJS Kesehatan berada dalam performa yang matang. Namun dalam menjalankan tugasnya, BPJS Kesehatan memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem Program JKN-KIS sehat. Ibarat orkestra, semua pihak harus mampu bekerja sama dan berkoordinasi untuk menghasilkan musik yang harmonis. Jika seluruh pihak mampu menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan baik, kami optimistis penyelenggaraan JKN-KIS bisa berjalan dengan optimal,” tambahnya.
Baca Juga: Tugas Verifikasi Kasus Covid-19, BPJS Kesehatan Utamakan Akuntabilitas
Fachmi juga menerangkan, pada Juli 2020, BPJS Kesehatan telah membayar lunas tagihan klaim seluruh rumah sakit yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar. Hal tersebut tak lepas dari peran pemerintah yang berkomitmen memastikan pembayaran klaim rumah sakit berjalan lancar agar operasional rumah sakit tak terganggu, terlebih pada saat pandemi Covid-19 sekarang ini.