Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menghadiri rapat kerja dengan Komisi V DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam rapat kerja tersebut, Menhub Budi Karya Sumadi memamerkan hasil pemeriksaaan laporan keuangan Kementerian Perhubungan tahun 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendapat opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian.
Raihan opini ini, merupakan yang ketujuh kalinya didapat oleh Kementerian Perhubungan.
"Kami sampaikan bahwa Kementerian Perhubungan pada Tahun 2019 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dan Ini merupakan pencapaian predikat opini WTP yang ke tujuh secara berturut-turut dari tahun 2013," ujar Menhub, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Menhub Usul SIKM Dihapus karena Dinilai Percuma
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini memaparkan, dari hasil pemeriksaan itu penggunaan anggaran Kemenhub pada 2019 sebesar 76,1 persen.
Capaian ini lebih tinggi 1,8 persen dibanding rata-rata nasional yang sebesar 74,3 persen.
"Tentu capaian ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kinerja di masa yang akan datang," ucap Menhub.
Kendati begitu, Menhub mengaku, meski mendapat opini WTP, Kemenhub mendapat temuan yang tak bisa dilanjutkan, yang diantaranya, pertama Rekomendasi BPK dengan status Belum Tindak Lanjut pada Semester I sebanyak 59 dan pada Semester 2 sebanyak 36 atau berkurang 23.
Nilai rekomendasi pada Semester I sebesar Rp 27,26 miliar dan pada Semester II sebesar Rp 684,06 miliar atau terdapat penambahan nilai sebesar Rp 656,8 miliar.
Baca Juga: Menhub Minta Sri Mulyani Subsidi Biaya Rapid Test Orang yang Bepergian
Kedua Rekomendasi dengan status Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TDTL), terdapat 4 rekomendasi dengan nilai Rp 10 miliar dan dan 10,64 ribu dolar AS.