Suara.com - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah mengumumkan gagal bayar sejak Oktober 2018. Dalam pengumuman itu, Jiwasraya tak mampu lunasi klaim polis nasabah sebesar Rp 802 miliar.
Tim Penasehat Hukum Heru Hidayat Kresna Hutahuruk mempertanyakan manajamen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mengumumkan gagal bayar klaim polis sebesar Rp 802 miliar itu.
Menurutnya, manajemen Jiwasraya sebenarnya bisa menyelesaikan gagal bayar klaim tersebut.
Dijelaskan Kresna, kondisi keuangan Asuransi Jiwasraya masih memiliki dana dari deposito yang mampu melunasi semua pembayaran polis nasabah.
Baca Juga: Dalang Pembobol Jiwasraya Semakin Jelas
"Kecuali Rp 802 miliar engga punya apa-apa. Ini masih punya deposito dan selama tahun 2018 dia (Jiwasraya) terima premi Rp 5 triliun lebih," katanya di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Lebih lanjut, Kresna Juga mempertanyakan alasan manajemen Asuransi Jiwasraya tak menarik dana hasil investasi dari Manajer Investasi (MI) pada saat mengumumkan gagal bayar klaim polis.
Padahal, pada saat Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana milik Jiwasraya sangat bagus yang mana dananya bisa melunasi gagal bayar klaim polis tersebut.
"Nilai barang engga pernah redem. MI juga bingung kenapa Jiwasraya engga redem, semuanya nilai NABnya bagus kok 2018," ujar dia.
Di sisi lain, Kresna juga menyoroti, manajemen Jiwasraya saat ini yang mengomentari imbal hasil produk JS Saving Plan yang dirasa terlalu tinggi sebesar 13 persen. Pasalnya, imbal hasil JS Saving Plan sebenarnya sudah turun di level 7 persen.
Baca Juga: Penampakan Uang Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya
"Dia (manajemen baru) bilang bunga saving plan tinggi, setelah itu bunga 7 persen. Tapi di masa kepemimpinan Pak Hexana, dia keluarkan MTN bunga 11,25 persen. Ini kan lucu dia bilang bunga saving plan kemahalan, tapi ngeluarin MTN bunga 11,25 persen," imbuh Kresna.